Hal
tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Jero Wacik kepada Plt. Kepala SKK
Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero), Rabu (27/11).
Ditetapkan pula, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan
produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina,
Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak tersebut selama enam bulan atau
sampai dengan kontrak ditandatangani, mana yang terlebih dahulu. Dengan ini,
hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya.
Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib
menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia
dan sebagainya.
Setiap harinya, produksi minyak dari Blok Siak mencapai 1.800 barel per hari.
Sementara itu, pemerintah menyetujui pengembalian WK Kampar yang diajukan oleh
PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah
terbuka terhitung sejak 28 November 2013.
Medco ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar, selama enam bulan, sampai
ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut. Hal ini dilakukan agar
produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu
penerimaan negara.
Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di
area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggung jawab pada SKK Migas dan
Kementerian ESDM.
Kontrak area kerja Kampar ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan
berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada
waktu itu, penandatanganan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang
kemudian diambil alih pada tahun 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang
berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia.
Terhadap surat tersebut, SKK Migas dalam siaran persnya, telah menyatakan siap
menjalankan keputusan perpanjangan WK Siak dan Kampar. SKK juga siap
bekerja sama dengan pihak-pihak terkait agar produksi minyak tidak terganggu.
(TW)