Blok Siak Diserahkan ke Pertamina

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Jero Wacik kepada Plt. Kepala SKK Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero), Rabu (27/11).

Ditetapkan pula, dalam rangka menjaga kesinambungan   operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani, mana yang terlebih dahulu. Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya.

Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia dan sebagainya.

Setiap harinya, produksi minyak dari Blok Siak mencapai 1.800 barel per hari.

Sementara itu, pemerintah menyetujui pengembalian WK Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.

Medco ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut. Hal ini dilakukan agar  produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu penerimaan negara.

Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggung jawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM.

Kontrak  area kerja Kampar  ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif  pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penandatanganan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada tahun 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia.

Terhadap surat tersebut, SKK Migas dalam siaran persnya, telah menyatakan siap menjalankan keputusan  perpanjangan WK Siak dan Kampar. SKK juga siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait agar produksi minyak tidak terganggu. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.