Blok A Dapat Prioritas Perpanjangan Kontrak

KKKS tersebut mendapat pengecualian penerapan Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman dan Syarat-syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Sama Migas yang akan segera ditetapkan pemerintah.

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo sesuai monitoring target produksi minyak 2009.

“Yang paling cepat habis (kontrak) adalah Blok A. Karena itu akan menjadi prioritas kita untuk dipertimbangkan (perpanjangannya),” kata Evita seraya menambahkan, keputusan untuk memperpanjang kontrak berada di tangan Menteri ESDM.

Sementara itu untuk KKKS lain yang juga telah mengajukan perpanjangan akan tetap diproses,  namun tidak menjadi prioritas karena waktu berakhirnya kontrak masih lama.


Permen perpanjangan kontrak diharapkan dapat ditetapkan akhir bulan ini. Aturan ini disusun dengan pertimbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan menjaga kelangsungan investasi di suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Hal-hal yang dibahas dalam Permen ini, antara lain perpanjangan kontrak kerja sama serta syarat-syarat dan tata cara perpanjangan kontrak kerja sama.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.