Bicarakan Pajak, Menkeu Undang Kontraktor Migas


Undangan itu disampaikan Sri Mulyani ketika menjadi pembicara pada diskusi yang diselenggarakan berkaitan dengan Konvensi dan Pameran IPA ke 31 di Jakarta Convention Centre, Selasa (15/4).

 

Menurut Sri Mulyani, ia akan menugaskan stafnya untuk bertemu dengan tim pajak IPA sehingga dapat diketahui secara jelas masalah pajak yang dihadapi para kontraktor migas dan solusi yang diharapkan.

 

Selain mendengarkan keluhan langsung dari pengusaha, tambah Sri Mulyani, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Menteri ESDM dan instansi terkait lainnya untuk mengetahui solusi yang dapat dilakukan.

 

Lebih lanjut Sri Mulyani menegaskan, terhadap kontraktor migas tetap akan dikenakan aturan pajak yang berlaku. Namun, ia melihat masih ada celah untuk mengakomodasi keluhan kontraktor migas.

 

“Kita akan lihat UU yang ada. Kalau bisa (keinginan) itu diakomodasi tanpa mengorbankan kewajiban PSC kepada negara,” katanya.

 

Pajak merupakan hal yang paling banyak dikeluhkan para investor migas. Mereka mengharapkan adanya konsistensi aturan dari pemerintah berkaitan dengan masalah ini. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.