Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
No 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2010.
Selain barang untuk kegiatan hulu migas, pemerintah juga
membebaskan bea masuk dan PPN 18 jenis barang lainnya seperti persenjataan,
amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara serta barang yang diimpor pemerintah
pusat atau pemda untuk kepentingan umum.