Barang Kegiatan Hulu Migas Bebas Bea Masuk


Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2010.

 

Selain barang untuk kegiatan hulu migas, pemerintah juga membebaskan bea masuk dan PPN 18 jenis barang lainnya seperti persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara serta barang yang diimpor pemerintah pusat atau pemda untuk kepentingan umum.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.