Barang milik negara yang dihibahkan tersebut berjumlah 913
item, antara lain meja tulis, kursi, lemari dan peralatan kantor lainnya.
Dirjen Migas dalam sambutannya mengemukakan, pengelolaan
barang milik negara pelaksanaannya diatur dalam PP No. 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP tersebut memberikan arah yang baik
dalam pengelolaan barang milik negara sehingga dapat membantu kelancaran roda
pemerintahan pusat dan daerah serta stakeholder
industri migas.
“Hibah barang eks KKS ini dilaksanakan sebagai upaya
bersama untuk melaksanakan pengelolaan barang milik negara, khususnya membantu
roda pemerintahan di Kabupaten Bogor,†ujar Evita.
Ia berharap barang yang dihibahkan ini dapat dimanfaatkan
dan dipelihara dengan baik dan bijaksana.
“Jangan dilihat dari nilai barang yang diserahkan, tetapi
bagaimana barang tersebut dapat bermanfaat untuk Pemda Bogor dalam melaksanakan
roda pemerintahan,†katanya.
Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam sambutannya mengucapkan
terima kasih atas dihibahkannya barang eks KKKS tersebut. Menurut Rachmat, Pemda
Bogor berkomitmen untuk memanfaatkan dan memelihara barang-barang tersebut
dengan sebaik-baiknya.
Rencananya, barang-barang itu akandigunakan untuk menunjang kegiatan
sehari-hari dan didistribusikan ke 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
“Kami sangat senang ketika mendengar kabar akan
mendapatkan barang-barang ini. Ibarat setetes air dalam kehausan. Dengan adanya
barang hibah ini, kami dapat melakukan penghematan dan dana yang tersedia dapat
digunakan untuk kebutuhan lain,†ucapnya.
Penyerahan barang milik negara ini dihadiri oleh wakil
Departemen Keuangan, BPMIGAS dan Mick Jackson dari Premier Oil.