Barang Eks KKKS Dihibahkan Ke Pemda Bogor

Barang milik negara yang dihibahkan tersebut berjumlah 913 item, antara lain meja tulis, kursi, lemari dan peralatan kantor lainnya.

Dirjen Migas dalam sambutannya mengemukakan, pengelolaan barang milik negara pelaksanaannya diatur dalam PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP tersebut memberikan arah yang baik dalam pengelolaan barang milik negara sehingga dapat membantu kelancaran roda pemerintahan pusat dan daerah serta stakeholder industri migas.

“Hibah barang eks KKS ini dilaksanakan sebagai upaya bersama untuk melaksanakan pengelolaan barang milik negara, khususnya membantu roda pemerintahan di Kabupaten Bogor,” ujar Evita.

Ia berharap barang yang dihibahkan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik dan bijaksana.

“Jangan dilihat dari nilai barang yang diserahkan, tetapi bagaimana barang tersebut dapat bermanfaat untuk Pemda Bogor dalam melaksanakan roda pemerintahan,” katanya.

Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dihibahkannya barang eks KKKS tersebut. Menurut Rachmat, Pemda Bogor berkomitmen untuk memanfaatkan dan memelihara barang-barang tersebut dengan sebaik-baiknya.

Rencananya, barang-barang itu akan  digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari dan didistribusikan ke 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

“Kami sangat senang ketika mendengar kabar akan mendapatkan barang-barang ini. Ibarat setetes air dalam kehausan. Dengan adanya barang hibah ini, kami dapat melakukan penghematan dan dana yang tersedia dapat digunakan untuk kebutuhan lain,” ucapnya.

Penyerahan barang milik negara ini dihadiri oleh wakil Departemen Keuangan, BPMIGAS dan Mick Jackson dari Premier Oil.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.