“Kami mencoba memfasilitasi agar persoalan cepat selesai. Kita mencari terobosan yang terbaik,†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro. Dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan SKK Migas.
Sejumlah KKKS eksplorasi secara resmi telah mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap wilayah kerja yang dikelolanya karena belum berproduksi serta tidak mengerjakan seluruh wilayah kerjanya.
Dalam pertemuan yang berlangsung produktif tersebut, Ditjen Pajak yang diwakili Direktur Peraturan Perpajakan John Hutagaol dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Hartoyo serta Kakanwil DJP Khusus Heri Sumarjio, berkesempatan melakukan pemaparan sekaligus berdialog dengan KKKS.
Ada 3 hal utama yang dibahas dalam kesempatan tersebut yaitu keberatan terhadap pengenaan PBB migas tahun 2012 dan 2013, batas waktu pembayaran PBB migas dan definisi tubuh bumi.
Selanjutnya, Ditjen Pajak, Ditjen Migas dan IPA akan membentuk tim kecil untuk membahas masalah ini lebih lanjut. (TW)