Bahas PBB, Ditjen Migas Fasilitasi KKKS dengan Ditjen Pajak


“Kami mencoba memfasilitasi agar persoalan cepat selesai. Kita mencari terobosan yang terbaik,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro. Dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan SKK Migas.


Sejumlah KKKS eksplorasi  secara resmi telah  mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak  atas pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap wilayah kerja yang dikelolanya karena belum berproduksi serta tidak mengerjakan seluruh wilayah kerjanya.


Dalam pertemuan yang berlangsung produktif tersebut, Ditjen Pajak yang diwakili Direktur Peraturan Perpajakan John Hutagaol dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Hartoyo serta Kakanwil DJP Khusus Heri Sumarjio, berkesempatan melakukan pemaparan sekaligus berdialog dengan KKKS.


Ada 3 hal utama yang dibahas dalam kesempatan tersebut yaitu keberatan terhadap pengenaan PBB migas tahun 2012 dan 2013, batas waktu pembayaran PBB migas dan definisi tubuh bumi.


Selanjutnya, Ditjen Pajak, Ditjen Migas dan IPA akan membentuk tim kecil untuk membahas masalah ini lebih lanjut. (TW)



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.