Pembentukan BPLS disahkan melalui PP No. 14 Tahun 2007 dan Keppres No. 31 Tahun 2007 mengenai pengangkatan kepala, wakil kepala, sekretaris dan deputi badan pelaksana BPLS. Kedua aturan tersebut dikeluarkan 8 April lalu bertepatan dengan berakhirnya masa kerja Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (Timnas Lapindo).
“Bentuknya seperti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto di Jakarta, Senin (9/4).
Pada prinsipnya, bidang kerja BPLS tidak berbeda dengan Timnas Lapindo. Termasuk bagian-bagian dalam organisasinya. Yang berbeda hanya sumber anggarannya. Jika timnas dananya dari Lapindo, sumber dana BPLS dari APBN dan Lapindo yang bersifat permanen.
Struktur BPLS terdiri atas lima bagian yaitu kepala, wakil kepala dan tiga deputi yang membawahi bidang infrastruktur, sosial serta operasional. Deputi infrastruktur khusus menangani masalah rehabilitasi infrastruktur yang rusak, deputi sosial menangani persoalan sosial dan deputi operasional akan mengurusi upaya penghentian luapan lumpur.
Posisi kepala BPLS dijabat Sunarso yang dibantu wakilnya Hardi Prasetyo. Bertindak sebagai sekretaris adalah Adi Sarwoko. Sedangkan deputi operasi dijabat oleh M. Soffian Hadi Djoyopranoto, deputi bidang sosial adalah Sutjahjono Soejitno dan deputi bidang infrastruktur dijabat oleh Karyadi.