BPMIGAS dan KPK Tandatangani Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi


Melalui penandatanganan nota kesepahaman, diharapkan kerja sama dan koordinasi antara KPK dan BPMIGAS dalam upaya pemberantasan korupsi, dapat dilakukan secara lebih efektif sesuai dengan keahlian dan kewenangan masing-masing.

 

Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam sambutannya mengemukakan, kerja sama ini dilakukan untuk memperbaiki wajah industri hulu migas Indonesia supaya benar-benar transparan.

 

Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup kajian terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi dan data, penerapan tata kelola yang baik serta sosialisasi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas.

 

Kerja sama dalam melakukan kajian akan dititikberatkan pada kajian pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan operasional KKKS dan kajian lainnya yang disepakati oleh KPK dan BPMIGAS terkait kegiatan usaha hulu migas.

 

Sedangkan kerja sama penerapan tata kelola meliputi diseminasi dan perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penerapan pola pengendalian gratifikasi, penerapan whistle blower system, pelaksanaan Program Anti Korupsi dan kegiatan lainnya.

 

Dalam bidang pelatihan dan pelatihan, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan SDM dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara bersama-sama serta melakukan sosialisasi dalam upaya peningkatan tindak pidana korupsi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.