Melalui penandatanganan nota
kesepahaman, diharapkan kerja sama dan koordinasi antara KPK dan BPMIGAS dalam
upaya pemberantasan korupsi, dapat dilakukan secara lebih efektif sesuai dengan
keahlian dan kewenangan masing-masing.
Kepala BPMIGAS R. Priyono
dalam sambutannya mengemukakan, kerja sama ini dilakukan untuk memperbaiki
wajah industri hulu migas Indonesia supaya benar-benar transparan.
Ruang lingkup nota kesepahaman
mencakup kajian terhadap kegiatan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
hulu migas, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi dan data, penerapan
tata kelola yang baik serta sosialisasi terkait upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas.
Kerja sama dalam melakukan
kajian akan dititikberatkan pada kajian pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan operasional KKKS dan kajian lainnya yang disepakati oleh KPK dan
BPMIGAS terkait kegiatan usaha hulu migas.
Sedangkan kerja sama penerapan
tata kelola meliputi diseminasi dan perluasan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN), penerapan pola pengendalian gratifikasi,
penerapan whistle blower system, pelaksanaan Program Anti Korupsi dan kegiatan
lainnya.
Dalam bidang pelatihan dan
pelatihan, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan SDM dalam pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi masing-masing secara bersama-sama serta melakukan sosialisasi
dalam upaya peningkatan tindak pidana korupsi.