BPMIGAS Dorong Peningkatan Komponen Dalam Negeri


Menurut Kepala BPMIGAS, R. Priyono, dalam revisi tersebut mensyaratkan perusahaan dalam negeri wajib mengerjakan minimal 30 persen dari nilai kontrak. “Minimal 50 persen pelaksanaan fisik jasa pengerjaan juga harus dikerjakan di wilayah Republik Indonesia,” katanya saat peresmian pemberlakuan Revisi II PTK 007 di kantor BPMIGAS, Jakarta, Rabu (9/3).


Dia menjelaskan, perusahaan dalam negeri dapat membentuk konsorsium dengan perusahaan dalam negeri lainnya atau dengan perusahaan nasional untuk meningkatkan kemampuan teknis maupun keuangannya. “Kalau tidak mampu, sebagian pekerjaan bisa di-subkontrak ke perusahaan asing,” katanya.


Priyono meminta semua pihak mendukung kebijakan ini. Jangan sampai terjadi proses ulang pengadaan karena persyaratan yang ada tidak dapat dipenuhi. “Otomatis persyaratannya akan diturunkan,” katanya.


BPMIGAS terus berusaha menaikkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) setiap tahunnya. Berdasarkan cetak biru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), TKDN 2010 ditargetkan sebesar 55 persen. Realisasinya, pada tahun 2010, total nilai pengadaan barang dan jasa di seluruh kontraktor KKS mencapai US$ 10,79 miliar dengan TKDN sebesar 63,4 persen. Angka ini meningkat dari US$ 8,98 Milyar pada 2009 dengan TKDN hanya 49 persen.


Tahun lalu, nilai TKDN barang sekitar US$ 1,92 miliar atau 50,5 persen, sedangkan nilai TKDN jasa senilai US$ 4,92 miliar atau mencapai 70,5 persen. “Tahun 2011, ditargetkan TKDN sebesar 65 persen,” kata Deputi Umum, BPMIGAS, A.S. Rizal Asir. Berdasarkan cetak biru Kementerian ESDM, diharapkan, pada tahun 2014 TKDN sebesar 70 persen, kemudian di tahun 2025 mencapai 91 persen.


Rizal mengungkapkan, ke depan peningkatan TKDN menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dominasi lokasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi semakin ke arah kawasan timur Indonesia dan terletak di laut dalam menyebabkan sektor hulu migas lebih padat modal, teknologi, dan resiko, serta memerlukan sumber daya pendukung lain yang lebih tinggi standar kualitasnya. “Komponen dalam negeri harus bisa mengikuti perkembangan ini kalau tidak mau tertinggal,” katanya.


Dia menambahkan, dengan berlakunya PTK yang baru, dana pinjaman dari bank badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) juga diperhitungkan sebagai komponen dalam negeri.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.