Menurut Kepala BPMIGAS, R. Priyono, dalam
revisi tersebut mensyaratkan perusahaan dalam negeri wajib mengerjakan minimal
30 persen dari nilai kontrak. “Minimal 50 persen pelaksanaan fisik jasa
pengerjaan juga harus dikerjakan di wilayah Republik Indonesia,†katanya saat
peresmian pemberlakuan Revisi II PTK 007 di kantor BPMIGAS, Jakarta, Rabu
(9/3).
Dia menjelaskan, perusahaan dalam negeri
dapat membentuk konsorsium dengan perusahaan dalam negeri lainnya atau dengan
perusahaan nasional untuk meningkatkan kemampuan teknis maupun keuangannya.
“Kalau tidak mampu, sebagian pekerjaan bisa di-subkontrak ke perusahaan asing,â€Â
katanya.
Priyono meminta semua pihak mendukung
kebijakan ini. Jangan sampai terjadi proses ulang pengadaan karena persyaratan
yang ada tidak dapat dipenuhi. “Otomatis persyaratannya akan diturunkan,â€Â
katanya.
BPMIGAS terus berusaha menaikkan tingkat
komponen dalam negeri (TKDN) setiap tahunnya. Berdasarkan cetak biru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), TKDN 2010 ditargetkan
sebesar 55 persen. Realisasinya, pada tahun 2010, total nilai pengadaan barang
dan jasa di seluruh kontraktor KKS mencapai US$ 10,79 miliar dengan TKDN
sebesar 63,4 persen. Angka ini meningkat dari US$ 8,98 Milyar pada 2009 dengan
TKDN hanya 49 persen.
Tahun lalu, nilai TKDN barang sekitar US$
1,92 miliar atau 50,5 persen, sedangkan nilai TKDN jasa senilai US$ 4,92 miliar
atau mencapai 70,5 persen. “Tahun 2011, ditargetkan TKDN sebesar 65 persen,â€Â
kata Deputi Umum, BPMIGAS, A.S. Rizal Asir. Berdasarkan cetak biru Kementerian
ESDM, diharapkan, pada tahun 2014 TKDN sebesar 70 persen, kemudian di tahun
2025 mencapai 91 persen.
Rizal mengungkapkan, ke depan peningkatan
TKDN menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dominasi lokasi kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi semakin ke arah kawasan timur Indonesia dan terletak
di laut dalam menyebabkan sektor hulu migas lebih padat modal, teknologi, dan
resiko, serta memerlukan sumber daya pendukung lain yang lebih tinggi standar
kualitasnya. “Komponen dalam negeri harus bisa mengikuti perkembangan ini kalau
tidak mau tertinggal,†katanya.
Dia menambahkan, dengan berlakunya PTK yang
baru, dana pinjaman dari bank badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan
usaha milik daerah (BUMD) juga diperhitungkan sebagai komponen dalam negeri.