“Penandatangan nota kesepahaman dengan Polri ini
terkait dengan operasi penegakan hukum yang meliputi penyelidikan, penyidikan
termasuk penanganan tersangka dan penanganan barang bukti,†ujar Kepala BPH
Migas, Tubagus Haryono dalam sambutannya.
Menurut Tubagus, penandatanganan nota kesepakatan
ini merupakan perpanjangan dari Kesepakatan Bersama yang pernah dilakukan
terdahulu, dimana Kesepakatan Bersama telah banyak menghasilkan hal-hal positif
seperti bantuan keterangan ahli, kerjasama pemeriksaan laboratorium, dan
operasi bersama dalam penanggulangan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga
kerjasama dukungan Polri terhadap operasi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.
Tubagus menambahkan, baru-baru ini PPNS BPH Migas
telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang terjadi
di Medan, Karawang dan Lampung yang modusnya melalui penjualan BBM bersubsidi
kepada yang bukan peruntukannya, pengisian tangki kendaraan bermotor roda empat
yang telah dimodifikasi dan pembelian dengan jirigen dalam jumlah banyak.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat menekan penyalahgunaan BBM
yang pada akhirnya dapat mengendalikan subsidi BBM dan keuangan negara,†ujar
Tubagus.
Oleh karena itu, lanjutnya, koordinasi dengan
semua pihak harus dilakukan terus menerus sebagai alat yang paling efektif
dalam menyelesaikan masalah terutama yang bersifat multidisiplin, lintas
sektoral, lintas wilayah dan lintas kepentingan.