Trustee and paying agent agreement
(TPAA) tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo,
Direktur Keuangan PT Pertamina Andri T. Hidayat, Presdir Total E&P
Indonesie Elizabeth Proust dan Senior Manager Marketing Gas dan Minyak Bumi
Inpex Corporation Hiroshi Kato di kantor SKK Migas, Senin (25/2). Hadir
menyaksikan penandatanganan ini, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Dirut PT
Pertamina Karen Agustiawan.
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, penandatanganan ini merupakan awal
pemberdayaan perbankan nasional oleh industri hulu migas. BNI menjadi pionir
bank pemerintah yang pertama memasuki bisnis jasa trustee and paying agent.
"Diharapkan, kepercayaan yang ditunjukkan oleh Pertamina, Total E&P
Indonesie dan Inpex, diikuti oleh KKKS lainnya. Perbankan nasional telah membuktikan
kemampuannya. Jangan ada keraguan lagi," katanya.
Proses penunjukkan hingga penandatanganan BNI sebagai trustee and paying agent, telah dilakukan sejak 2 tahun silam.
Sebelumnya, seluruh transaksi, khususnya LNG, selalu menggunakan bank asing karena
paradigma bahwa bank-bank nasional tidak mampu dan tidak mungkin menjadi trustee and paying agent.
"Akhirnya paradigma tersebut bisa berubah dengan adanya penandatanganan
ini," ujar Rudi.
Keterlibatan perbankan nasional diharapkan dapat lebih optimal di bisnis hulu
migas. Lima hingga 10 tahun mendatang, perbankan nasional diharapkan mampu
membiayai seluruh investasi hulu migas.
Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo menambahkan, beralihnya pelayanan trustee ke perbankan nasional membuat
target penggunaan local content dalam
industri migas semakin nyata terwujud. Sebagai trustee, BNI dalam hal ini BNI Cabang Singapura, akan menjalankan
fungsi sebagai agen pembayar (payment
agent) yaitu menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkan
pembayaran ke pihak beneficiary yang
disepakati dalam perjanjian. Secara hukum, pelayanan trust ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang
telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23
November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust).
Sementara Dirut PT Total E&P Indonesie mengatakan, kesepakatan ini
menunjukkan kepercayaan perusahaan migas multinasional untuk meningkatkan
kemitraan dengan komunitas bisnis di Indonesia. Langkah ini merupakan peluang
bagi industri perbankan di Indonesia untuk menunjukkan kemampuannya dalam
mengelola berbagai transaksi perbankan yang terkait bisnis migas. (Tursilowulan)