BNI Tangani Kontrak Penjualan Gas Blok Mahakam

Trustee and paying agent agreement (TPAA) tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo, Direktur Keuangan PT Pertamina Andri T. Hidayat, Presdir Total E&P Indonesie Elizabeth Proust dan Senior Manager Marketing Gas dan Minyak Bumi Inpex Corporation Hiroshi Kato di kantor SKK Migas, Senin (25/2).  Hadir menyaksikan penandatanganan ini, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, penandatanganan ini merupakan awal pemberdayaan perbankan nasional oleh industri hulu migas. BNI menjadi pionir bank pemerintah yang pertama memasuki bisnis jasa trustee and paying agent.

"Diharapkan, kepercayaan yang ditunjukkan oleh Pertamina, Total E&P Indonesie dan Inpex, diikuti oleh KKKS lainnya. Perbankan nasional telah membuktikan kemampuannya. Jangan ada keraguan lagi," katanya.

Proses penunjukkan hingga penandatanganan BNI sebagai trustee and paying agent, telah dilakukan sejak 2 tahun silam. Sebelumnya, seluruh transaksi, khususnya LNG, selalu menggunakan bank asing karena paradigma bahwa bank-bank nasional tidak mampu dan tidak mungkin menjadi trustee and paying agent.

"Akhirnya paradigma tersebut bisa berubah dengan adanya penandatanganan ini," ujar Rudi.

Keterlibatan perbankan nasional diharapkan dapat lebih optimal di bisnis hulu migas. Lima hingga 10 tahun mendatang, perbankan nasional diharapkan mampu membiayai seluruh investasi hulu migas.

Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo menambahkan, beralihnya pelayanan trustee ke perbankan nasional membuat target penggunaan local content dalam industri migas semakin nyata terwujud. Sebagai trustee, BNI dalam hal ini BNI Cabang Singapura, akan menjalankan fungsi sebagai agen pembayar (payment agent) yaitu menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkan pembayaran ke pihak beneficiary yang disepakati dalam perjanjian.  Secara hukum, pelayanan trust ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust).

Sementara Dirut PT Total E&P Indonesie mengatakan, kesepakatan ini menunjukkan kepercayaan perusahaan migas multinasional untuk meningkatkan kemitraan dengan komunitas bisnis di Indonesia. Langkah ini merupakan peluang bagi industri perbankan di Indonesia untuk menunjukkan kemampuannya dalam mengelola berbagai transaksi perbankan yang terkait bisnis migas. (Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.