Dalam penyusunan aturan implementasi tersebut, ungkap
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan Komisi VII DPR, Rabu (6/7), pemerintah juga mengundang Asosiasi
Perminyakan Indonesia (IPA).
“Kita sudah beberapa kali
rapat. Harapan saya tentunya bisa segera selesai. Tapi sesegera-segeranya,
paling cepat itu akhir Agustus,†tambahnya.
Sebagaimana diketahui, IPA telah mengajukan judicial review PP Cost Recovery
ke Mahkamah Konstitusi 16 Juni 2011. Hal itu, menurut Evita, merupakan hak
KKKS. Berdasarkan dialog dengan IPA, asosiasi tersebut ingin kontrak dihormati
sebagai kontrak. Namun mereka menilai, ada beberapa hal di PP tersebut
yang bertentangan dengan kontrak.