Aturan Implementasi PP Cost Recovery Paling Cepat Rampung Agustus


Dalam penyusunan aturan implementasi tersebut, ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (6/7), pemerintah juga mengundang Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA).

 

“Kita sudah beberapa kali rapat. Harapan saya tentunya bisa segera selesai. Tapi sesegera-segeranya, paling cepat itu akhir Agustus,” tambahnya.

 

Sebagaimana diketahui,  IPA telah mengajukan judicial review PP Cost Recovery ke Mahkamah Konstitusi 16 Juni 2011. Hal itu, menurut Evita, merupakan hak KKKS. Berdasarkan dialog dengan IPA, asosiasi tersebut ingin kontrak dihormati sebagai kontrak. Namun mereka menilai, ada beberapa hal di PP tersebut yang bertentangan dengan kontrak.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.