Demikian antara lain kesimpulan rapat pembahasan aturan hukum bagi cost recovery, Jumat (16/2). Rapat yang dipimpin oleh Dirjen Migas Luluk Sumiarso ini, dihadiri oleh Irjen Dep. ESDM Suryantoro, Staf Khusus Menteri ESDM Rahmat Soedibjo dan Sudono Iswahyudi, para direktur Ditjen Migas, wakil dari Biro Hukum Dep. ESDM, BP Migas, BPK dan Depkeu.