Asas Cabotage Harus Diatasi Bersama

“Masih belum selesai, masih jalan terus (pembahasannya). Kita harus melihat bahwa asas cabotage ini harus kita atasi bersama-sama,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

Menurut Evita, permasalahan yang timbul akibat penerapan asas cabotage harus diatasi bersama pihak terkait karena bisa mempengaruhi investasi di Indonesia dan berpotensi menghambat produksi migas.

Penerapan asas cabotage merupakan amanat UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Di sisi lain, sebagian besar kapal yang digunakan untuk kegiatan migas masih berbendera asing dan belum tersedia di Indonesia. Titik temu  kedua hal inilah yang  saat ini sedang diupayakan pemerintah.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.