“Masih belum selesai, masih jalan terus (pembahasannya).
Kita harus melihat bahwa asas cabotage
ini harus kita atasi bersama-sama,†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H.
Legowo.
Penerapan
asas cabotage merupakan amanat UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Di sisi
lain, sebagian besar kapal yang digunakan untuk kegiatan migas masih berbendera
asing dan belum tersedia di