Produksi gas sebesar 50 juta standar kaki kubik
per hari (MMSCFD) tersebut akan dialirkan melalui pipa PT. Sumber Petrindo
Perkasa melalui kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) No. 885/EP0000/2006-S0,
tgl. 21 Desember 2006. Selanjutnya gas tersebut dimanfaatkan oleh PLN sebagai
bahan bakar pembangkit listrik (PLTG), yang berada di wilayah Tambak Lorok,
Semarang, Jawa Tengah, dengan masa kontrak selama 12 tahun. Pembangkit listrik
tersebut merupakan salah satu proyek negara untuk pembangkitan listrik Jawa -
Bali.
Pertamina EP bekerjasama dengan konsorsium PT
Inti Karya Persada Teknik dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai pelaksana
pembangunan CPP dengan nilai kontrak sekitar 120 juta dolar AS. â€ÂCPP yang akan
dibangun tersebut memiliki kapasitas â€Âsales†gas alam sebesar 50 MMSCFD,†ujar Dody Sasongko, General Manager PPGJ
Pertamina EP.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam dokumen
Perjanjian Pembangunan Central Processing
Plant (CPP) Area Gundih Proyek Pengembangan Gas Jawa yang ditandatangani antara
PT Pertamina EP dengan konsorsium PT Inti Karya Persada Tehnik dan PT Adhi
Karya (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (1/6).
Pelaksanaan pembangunan CPP akan di lakukan dalam
jangka waktu 730 hari terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011 sejak perjanjian ditandatangani.
Dalam pembangunan CPP, PT Pertamina EP secara bertahap akan melibatkan tenaga
kerja lokal sampai dengan 60% dari total jumlah pekerja yg akan melaksanakan
pekerjaan pembangunan tersebut.
Saat ini Pertamina adalah produsen gas terbesar
untuk kebutuhan domestik. Pasokan gas Pertamina untuk konsumen terdiri dari 34%
dipasok kepada Perusahaan Gas Negara (PGN), 20% untuk memenuhi kebutuhan
industri, 18% untuk industri pupuk, 25% untuk pembangkit listrik dan sisanya
untuk kebutuhan kilang Pertamina.