Penyitaan
ini dilakukan sebagai tindak tegas pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan
distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat sesuai dengan UU Migas No.22 tahun
2001 pasal 51, 53, dan 55.
Untuk mendukung kinerja kepolisian dalam menindak para oknum, saat ini nozzle BBM Solar di 7 SPBU Pertamina
akan disegel sementara selama proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak
kepolisian. SPBU tersebut di antaranya SPBU di wilayah Matraman, Pondok Bambu,
Cipinang, Pasar Minggu, Tebet, dan 2 SPBU lain yang berada di wilayah
Jatinegara. Sedangkan penjualan produk BBM lainnya di 7 SPBU tersebut berjalan
normal.
Selama proses penyidikan berlangsung, Pertamina menjamin tidak ada kelangkaan
dalam ketersediaan BBM Solar bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah
DKI Jakarta. Untuk tetap memastikan jaminan layanan yang terbaik, Pertamina
akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas berupa skorsing
hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada SPBU yang terbukti melakukan
kecurangan atau penyelewengan dalam pelayanannya terhadap konsumen.
“Pertamina berterima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Metro
Menteng atas tindakan tegas kepada para pemilik mobil dengan tangki modifikasi
ini. Kami mendukung seluruh proses penyidikan agar ke depannya tidak ada lagi oknum
yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Kami juga akan menindak tegas
apabila pihak SPBU terbukti terlibat ataupun melakukan kecuranganâ€Â, ujar Afandi
selaku General Manager Marketing Operation Region III.
Seluruh lapisan masyarakat diminta turut berperan serta mewujudkan
pendistribusian dan penyaluran BBM Bersubsidi yang tepat sasaran. Apabila
masyarakat mengetahui adanya penyelewengan BBM, dapat melaporkan melalui
Pertamina Contact Center (PCC) via telp 500000 (diawali kode area setempat jika
melalui HP), via SMS 08159500000, Fax 021-29495333, atau email ke pcc@pertamina.com
(TW)