VP Corporate Communication PT
Pertamina Mochamad Harun dalam siaran persnya mengemukakan, Pertamina menyadari bahwa besarnya
proyek-proyek investasi tidak luput dari sorotan dan incaran berbagai pihak
yang ingin mengambil keuntungan sepihak. Oleh karena itu, melalui optimalisasi
peran penegak hukum diharapkan dapat mengawal dan mempercepat target investasi
Pertamina, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif dalam pencapaian target laba
2011 sebesar Rp 17,7 triliun.
Saat ini masih terjadi ketidaksamaan pemahaman dan pengertian mengenai
kedudukan hukum BUMN Persero dalam sistem hukum Indonesia, terutama apabila
dikaitkan dengan UU Kekayaan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan
Negara Nomor 1 Tahun 2004. Ketidaksamaan ini membuat seringkali tindakan
korporasi yang seharusnya tunduk pada rezim hukum perseroan, namun lebih
diarahkan ke ranah hukum pidana, sehingga apabila ada risiko dalam pengelolaan
BUMN, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan merugikan keuangan negara
yang dikategorikan suatu tindak pidana korupsi.
â€ÂDengan adanya pemahaman yang lebih baik tentunya aparat hukum dapat melakukan
pengawalan dan pengawasan yang lebih optimal untuk menghindari terganggunya
kepentingan nasional dari aspek sosial, ekonomi, politik, keamanan dan ketertiban
masyarakat yang timbul sebagai akibat masalah hukum tersebut,†papar Harun.
Sebagai upaya dalam optimalisasi sinergi antara Pertamina dengan penegak hukum,
maka Pertamina mengadakan Workshop Optimalisasi Peran Aparat Penegak Hukum
dalam Mendukung Kegiatan Bisnis dan Tindakan Korporasi PT Pertamina (Persero)
Sebagai BUMN. Diharapkan dari workshop tersebut, dapat memperkuat sinergi yang
positif antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum, yaitu: Hakim, Jaksa dan
Polisi.