Dirjen
Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo di Palembang, kemarin, mengemukakan,
pemerintah membuka kesempatan bagi badan usaha termasuk bahan usaha milik
daerah (BUMD) untuk berpartisipasi dalam lelang itu.
Lelang
akan dilakukan setelah mendapat surat ijin dari Menteri Keuangan terkait dengan
mekanisme pengelolaan jaringan distribusi yang telah diputuskan berbentuk kerja
sama pemerintah (KSP) yaitu penetapan status penggunaan yang dilandasi
ketentuan hukum PP No 06 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.06/2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan, Penggunaan, PemanfaatanPenghapusan dan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara.
Walikota
Palembang Eddy Santana menyambut baik lelang tersebut dan akan mendorong badan
usaha di daerah agar dapat turut berpartisipasi.
Dikatakan
Eddy, pembangunan jaringan pipa untuk rumah tangga di
"Baru
1,5% dari seluruh kepala keluarga di 16 kecamatan yang terlayani,"
katanya.
Ia
mengharapkan pembangunan jaringan distribusi gas