API Permudah Perusahaan Hulu Migas

“Kalau digabung-gabung seperti sekarang ini, kalau ada masalah di salah satu (perusahaan), lainnya tertahan semua,” ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso seusai pembukaan Porseni ESDM 2007, Jumat (3/8).

 

Sebelumnya, perusahaan hulu migas melakukan impor dengan API milik BPMIGAS. Beberapa hari lalu, Departemen Perdagangan mengharuskan perusahaan hulu migas memiliki API sendiri berdasarkan Permendag No 31 Tahun 2007.


Dengan adanya API untuk perusahaan hulu migas ini, menjadikan klasifikasi API menjadi empat jenis. Dalam aturan lama, hanya dikenal API umum, API Produsen dan API Terbatas untuk barang yang ditataniagakan. Permendag No 31 Tahun 2007 menambahkan API khusus untuk perusahaan migas. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.