17 Item Masuk Negative List Cost Recovery

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di DPR mengemukakan, pemerintah telah mengeluarkan surat ke BPMIGAS No 1431 tanggal 29 Februari 2008 mengenai 17 item  yang tidak dapat ditindaklanjuti tersebut. Sedangkan sisa 16 item lainnya, bisa diloloskan atau ditindaklanjuti.

 

“Sebagian boleh (ditindaklanjuti) karena telah melalui audit. Sedangkan sisanya (17 item) tidak boleh ditagih,” kata Purnomo.

 

Ke 17 item yang dihapuskan dari cost recovery tersebut adalah pembebanan biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pekerja KKKS seperti personal income tax, rugi penjualan rumah dan mobil pribadi, pemberian insentif kepada karyawan berupa long term incentive plan atau insentif lain yang sejenis, penggunaan tenaga kerja asing/ekspatriat tanpa melalui prosedur RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dan tidak memiliki IKTA (izin kerja tenaga asing) dan pembebanan biaya konsultan hukum yang tidak terkait dengan operasi KKS dan kepentingan pemerintah.

 

Pembebanan tax consultant fee, pembebanan biaya pemasaran minyak dan gas bumi bagian KKKS dan biaya yang timbul akibat kesalahan yang disengaja terkait dengan pemasaran migas, pembebanan biaya public relation tanpa batasan baik jenis maupun jumlahnya dan tanpa disertai daftar nominatif penerima manfaat dan pembebanan community development.

 

Selain itu, pengelolaan dana cadangan untuk abandonment dan site restoration, pembebanan semua jenis technical training untuk tenaga kerja asing, pembebanan biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi, pembebanan biaya bunga atas pinjaman, pembebanan pajak penghasilan pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang melampaui nilai persetujuan AFE tanpa justifikasi yang jelas, surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan pembelian, pembangunan dan pengoperasian project/fasilitas yang telah placed into service dan tidak dapat beroperasi sesuai umur ekonomis akibat kelalaian KKKS dan transaksi dengan affiliated parties yang merugikan negara (bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku).

 

Item-item itu merupakan hasil kerja tim gabungan Departemen ESDM, Departemen Keuangan, BPKP dan BPK. Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi peraturan menteri mengenai cost recovery.

 

Cost recovery merupakan jumlah biaya operasi yang dapat diganti, sesuai dengan besarnya pengeluaran dan prosedur akuntansi yang berlaku dalam suatu periode tertentu yang dapat dikoreksi di akhir tahun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.