Data migas
merupakan milik negara yang dikuasai pemerintah. Kegiatan pengelolaan dan
pemanfaatan data migas bertujuan untuk menunjang penetapan wilayah kerja migas,
perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintah dan pengawasan di
bidang eksplorasi dan eksploitasi, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi serta
pemasyarakatan data bagi para pengguna dan pertukaran data.
Ruang lingkup
pengelolaan data meliputi perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pemeliharaan,
peningkatan kualitas data dan pemusnahan media data. Kegiatan tersebut
memerlukan investasi dan waktu untuk merealisasikannya. Banyak unsur serta
perangkat di dalamnya yang menunjang ketersediaan data migas dalam tata kelola
yang baik di Indonesia.
Ketersediaan
dan kualitas data yang baik sangat penting dalam mendukung kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi migas. Data hulu migas yang dikelola di storage pemerintah saat ini, meliputi data seismik 2D, seismik 3D,
data sumur, laporan kegeologian yang berasal dari kegiatan survei umum,
eksplorasi dan eksploitasi.
Pemerintah
mendorong agar badan usaha kegiatan survei umum melakukan survei seismik di
Indonesia melakukan kegiatan survei seismik di Indonesia, khususnya di
daerah-daerah frontier dan daerah
yang ketersediaan dananya masih minim.
Hingga saat
ini, sektor migas masih menjadi salah satu tulang tunggung perekonomian
nasional, sebagai sumber penerimaan negara dan devisa, bahan bakar bagi
industri, mendorong investasi dan penyerapan tenaga kerja, wahana alih
teknologi, pemenuhan energi domestik dan peningkatan kemampuan sumber daya
manusia serta sumber pengembangan ekonomi daerah.
Dengan masih
pentingnya sektor migas bagi penerimaan negara, maka manajemen dan pengelolaan
data migas yang baik, akurat, lengkap dan aman akan membantu pemerintah dalam
pengambilan keputusan dan kebijakan bidang migas serta memberikan peluang bagi stakeholder khususnya investor untuk
meningkatkan investasi yang berdampak kepada meningkatnya produksi migas.