Berdasarkan Surat edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka proses pengajuan permohonan perizinan berusaha Ditjen Migas melalui Perizinan ESDM telah dialihkan mulai tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.
Adapun permohonan berusaha di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang dialihkan melalui OSS antara lain :
- Kontrak Kerja Sama
- Izin Survei Umum
- Izin Usaha Pengolahan Migas
- Izin Usaha Penyimpanan Migas
- Izin Usaha Niaga Migas
Dapat kami sampaikan, kepada para pelaku usaha yang hendak mengajukan permohonan di atas untuk dapat mendaftarkan diri di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pengajuan permohonan. Selanjutnya mulai tanggal 2 Agustus 2021, untuk proses permohonan berusaha di atas dapat dilakukan melalui OSS RBA.
Pedoman dan panduan permohonan melalui OSS dapat dilihat di situs https://oss.go.id/portal/ dan apabila terdapat pertanyaan perihal OSS dapat menghubungi call center OSS 169 ataupun email ke : kontak@oss.go.id .