Workshop Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Jakarta, Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas, Kementerian ESDM cq Ditjen Migas menyelenggarakan Workshop dan Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri terkait Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Tahun 2015 di Hotel Royal Kuningan, Rabu (10/11). Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dan dihadiri Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi, perwakilan SKK Migas, asosiasi, perusahaan jasa penunjang serta perusahaan jasa penunjang.

Mengawali sambutannya, Dirjen Migas menekankan kembali dukungan Pemerintah kepada produsen barang dan jasa melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diharapkan mampu mendukung dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional, regional dan internasional.

Sesuai dengan aturan tersebut, Pemerintah menetapkan target yang perwujudannya memerlukan upaya bersama. Salah satu bentuk upaya bersama tersebut adalah pembinaan oleh Pemerintah terhadap industri penunjang migas dengan menerbitkan buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APBN) yang terdiri dari APBN Barang dan APDN Jasa.

“Buku ini diterbitkan sebagai acuan KKKS dalam pengadaan barang dan jasa yang diharapkan dapat dipenuhi dari produsen barang dan jasa dalam negeri sehingga produsen dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang serta mampu bersaing di pasar global,” ujar Wiratmaja.

Untuk meningkatkan manfaat buku APDN ini, Pemerintah telah Nilai memberikan nilai menyusun APDN E-Book yang dapat di-acces secara online yang memberikan informasi terkini, terutama kapasitas perusahaan usaha penunjang.

Penyusunan buku ini didasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produsen dalam negeri yang berisikan Daftar Barang Diwajibkan, Dimaksimalkan dan Diberdayakan serta Daftar Jasa Diutamakan, Dimaksimalkan dan Diberdayakan dari produsen barang dan perusahaan jasa dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan memperhatikan kemampuan nyata dan penetapan peringkat Kemampuan Usaha Penunjang Migas.

Terkait pemenuhan kebutuhan barang dan jasa industri migas, Wiratmaja mengharapkan komitmen para pelaku usaha penunjang migas untuk meningkatkan kualitas produksi barang dan jasanya. ”Para pelaku usaha penunjang migas harus berupaya untuk melakukan pendalaman industrinya, melakukan inovasi teknologi dengan melibatkan badan-badan penelitian dan institusi-institusi pendidikan dalam negeri, melakukan kerja sama dengan perbankan nasional, serta berperan aktif untuk mengembangkan kemampuan dan keahlian para pekerjanya,” tambahnya.

Selain TKDN sebagai preferensi, Buku APDN Barang dan Jasa juga telah dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan dalam pengadaan sehingga penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas diharapkan semakin meningkat.

Sementara itu, untuk meningkatkan minat penggunaan atas produk dalam negeri, Menteri ESDM memberikan kepada kontraktor, produsen dalam negeridan penyedia barang dan/atau jasa yang telah menggunakan barang dan jasa produksi dalam negeri dengan sebaik-baiknya.

Mengakhiri sambutannya, Dirjen Migas mengingatkan kembali makin besarnya tantangan yang harus dihadapi para pebisnis sebagai dampak era Asean Economic Community di mana wilayah ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi. Hal ini akan ditandai dengan aliran bebas barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil. Selain di tingkat regional ASEAN, dinamika perdagangan juga terjadi ditingkat internasional baik dalam forum organisasi perdagangan dunia (WTO) maupun Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia atau ASEAN dengan negara-negara mitra.

“Tentu saja ini menjadi tantangan bagi industri dalam negeri. Untuk itu setiap negara wajib menjaga produsen barang maupun jasa dalam negeri, namun juga harus melakukan peningkatan kualitas produk, waktu suplai dan layanan purna jual, serta memberikan harga yang lebih kompetitif agar dapat bersaing dengan negara lain. Permen ESDM Nomor 15 tahun 2013 merupakan alat yang penting dalam rangka menjaga dan memajukan produsen barang dan jasa dalam negeri,” tutup Wiratmaja.

Hingga September 2015, kegiatan usaha hulu migas mencatatkan capaian TKDN sebesar 61% atau sekitar US$ 6,322 juta dari total expenditure sebesar US$ 10,308 juta. Nilai capaian ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu karena belanja barang dan jasa lebih kecil dan lebih mengutamakan produk dalam negeri. Nilai belanja barang dan jasa tahun 2015 menurun karena dipengaruhi oleh turunnya harga minyak. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.