Wamen ESDM: Skema Gross Split Hemat Waktu Hingga 3 Tahun

Jakarta, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar tampil sebagai pembicara pada Workshop Pelaksanaan Permen ESDM No 8 Tahun 2017 tentang Gross Split di Wisma Mulia, Senin (8/5). Acara yang dihadiri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pengamat energi, konsultan dan praktisi ini, bertujuan untuk membahas semua permasalahan dan pertanyaan mengenai skema bagi hasil gross split. Wamen menegaskan, penggunaan skema gross split dapat menghemat waktu proses sekitar 2-3 tahun.

Arcandra mengatakan, penggunaan skema bagi hasil gross split menghasilkan efisiensi. Bukan sebaliknya, dengan skema gross split harus efisien. Dia mencontohkan, Proyek Lapangan Tangguh diperkirakan memakan waktu 105 bulan sampai ke first oil dengan menggunakan skema cost recovery. Namun, jika memakai skema gross split, ada proses yang dapat dipotong yakni procurement yang akhirnya menghemat waktu sekitar 20 bulan.

Selain itu, Blok Banyu Urip waktunya dapat dihemat hingga 30 bulan, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 152 bulan ketika menggunakan cost recovery, dengan menggunakan gross split menjadi 120 bulan. Blok Jambaran Tiung Biru yang membutuhkan waktu 86 bulan dengan cost recovery, dengan menggunakan gross split hanya 73 bulan.

Contoh lainnya, Blok Jangkrik ketika menggunakan skema cost recovery membutuhkan waktu 84 bulan, sedangkan memakai gross split menjadi hanya 71 bulan. Blok IDD Bangka sebelumnya membutuhkan waktu 106 bulan,dengan menggunakan gross split waktunya menjadi 83 bulan.

Dalam kesempatan itu Wamen kembali menjelaskan, split yang dihasilkan dalam skema gross split berasal dari kalibrasi 10 lapangan yang menjadi representative lapangan-lapangan yang cukup besar di Indonesia. Antara lain, Lapangan Rokan, ONWJ, Tangguh, Cepu dan untuk deepwater seperti di West Seno dan Natuna.

Kontrak bagi hasil gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Base split untuk minyak adalah 57% bagian negara dan 43% bagian KKKS. Sedangkan gas, 52% bagian negara dan 48% untuk KKKS. Penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat menambah bagi hasil KKKS. Untuk KKKS yang menggunakan TKDN 30-50%, mendapat tambahan bagi hasil 2%. Sementara jika TKDN mencapai 50-70%, mendapat tambahan 3%dan 70-100% TKDN, mendapat tambahan bagi hasil 4%. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.