Bandung, Dalam rangka membahas permasalahan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas guna mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Forum Discussion Grup (FGD) Kebijakan Importasi Barang Operasi Hulu Migas bertempat di Hotel Grand Tebu, Bandung, Rabu (21/12).
Koordinator Kelompok Kerja Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Heru Windiarto, mewakili Direktur Pembinaan Program Migas Ketika membuka acara FGD ini menyampaikan, Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2018 menetapkan kebijakan dan pedoman penggunaan produk dalam negeri dan pengawasan impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, untuk menumbuh kembangkan kemampuan nasional dan mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.
Kegiatan FGD ini membahas permasalahan - permasalahan yang terjadi pada sistem layanan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) yang diajukan oleh KKKS untuk mendapatkan pembebasan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Sistem layanan ini merupakan Sistem Single Submission (SSm) Migas melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dengan aplikasi INSW yang secara terintegrasi atas 3 (tiga) instansi yang menangani proses layanan tersebut meliputi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dengan aplikasi Sistem Informasi Rencana Impor Barang (SI-RIB), SKK Migas dengan aplikasi Sistem Informasi Pengelola Rantai Suplai (SI-PRS), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan aplikasi SOFast.
Setiap Kementerian atau Lembaga memiliki aplikasi online terkait pemberian fasilitas fiskal kegiatan hulu migas. “Kondisi saat ini masih terdapat beberapa permasalahan pada sistem layanan untuk dapat meningkatkan pelayanan yang efisien agar kegiatan usaha hulu migas di Indonesia dapat berjalan dengan baik,” ungkap Heru.
Integrasi sistem informasi antar Kementerian atau Lembaga, mempermudah KKKS dalam mengajukan permohonan kebutuhan barang impor, muIai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), sampai dengan Surat Keputusan FasiIitas Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dengan menggunakan System Single Submission (SSm) meIaIui Portal INSW,
“Integrasi ini akan mempercepat pelayanan terhadap pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan KKKS untuk kegiatan usaha hulu migas,” tutup Heru.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Saka Indonesia Pangkah Ltd Indra menyampaikan apresiasinya kepada Ditjen Migas, “proses persetujuan RIB (Rencana Impor Barang) saat ini sudah sangat cepat, tidak melebihi waktu SLA yang sudah ditetapkan, yakni 5 hari kerja.”
Kegiatan FGD diisi dengan diskusi, menghadirkan pembicara dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri – Kemendag, Ditjen Bea Cukai – KemenKeu, dan LNSW – Kemenkeu serta dihadiri juga perwakilan dari KKKS Hulu Migas, dan diakhiri dengan perumusan dan penyelesaian permasalahan terkait pengajuan RKBI oleh KKKS untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (AFB)