Uji Coba LPG Tertutup Diharapkan Rampung Oktober 2016

Jakarta, Sejak pertengahan Agustus 2016, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melakukan uji coba distribusi tertutup LPG ukuran tabung 3 kg di Tarakan, Kalimantan Utara dan diharapkan rampung pada Oktober mendatang. Selanjutnya, Pemerintah akan melakukan evaluasi   pada November hingga Desember 2016.

Pemilihan Tarakan sebagai lokasi uji coba, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung Migas, Jumat (9/9), lantaran wilayanya tertutup dan jumlah masyarakat yang tidak terlalu besar. Selain itu,  Pemerintah Daerah Tarakan sangat kooperatif dan mendukung kegiatan ini.

Pelaksanaan uji coba tertutup ini, diakui Wirat bukan hal yang mudah karena banyak infrastruktur yang harus  dipersiapkan.  Demikian pula kartu yang akan dibagikan kepada masyarakat dan usaha mikro serta sosialisasi ke masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah dan perbankan sangat penting.  Dalam uji coba ini, Kementerian ESDM menggandeng perbankan nasional.

“Ini tantangan yang harus kita hadapi. Pilot project di Tarakan ini jika berhasil dengan baik, bisa kita terapkan nanti (di daerah lainnya). Bisa saja bertahap. Jika ini kita jaga, maka akan berkurang untuk kebocoran  (penyelewengan),” ujar Wirat.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat dan usaha mikro yang telah memperoleh kartu, dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan metode pembayaran non cash.  Untuk masyarakat yang tidak mempunya rekening di bank,  dapat melakukan pengisian uang di kartunya di pangkalan-pangkalan.  Pada saat ini, untuk setiap rumah tangga dapat membeli 3 tabung LPG 3 kg dalam satu bulan. Sedangkan usaha mikro mendapat jatah 9 tabung.  Mereka dapat membeli dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah.

Uji coba distribusi tertutup LPG 3 kg ini sejalan dengan rencana Pemerintah mengurangi subsidi LPG 3 kg pada tahun 2018 mendatang. Menurut Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah menemukan inefisiensi subsidi LPG tabung ukuran 3 kg yang jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 18 triliun.

Infesiensi sekitar Rp 18 triliun tersebut,  dihitung dari jumlah orang miskin dengan besaran subsidi yang harus ditanggung Pemerintah. Dia mengakui, inefisiensi ini karena aturan hukum yang ada tidak mengatur secara tegas bahwa hanya  rumah tangga  miskin dan usaha kecil mikro saja yang diperbolehkan membeli LPG

“Dalam aturan (Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG bersubsidi 3 Kg) itu mungkin kita teledor bahwa subsidi gas 3 kg untuk keluarga dan rumah tangga. Seharusnya untuk keluarga miskin,” katanya. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.