Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya pelayanan teknis dan administratif yang optimal
Misi :
a.Meningkatkan pelayanan sistem informasi yang handal dan kerjasama international;
b.Memberikan pelayan administrasi keuangan yang optimal;
c.Mewujudkan
perangkat peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan
hukum serta informasi secara cepat dan akurat; dan
d.Meningkatkan pelayanan ketatausahaan, pengelolaan sarana dan prasarana kerja serta urusan kepegawaian.
Tugas, dan Fungsi
TUGAS
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
FUNGSI
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan sistem informasi;
c. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan penelaahan hukum, dan urusan hubungan masyarakat; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi dan tata laksana.