Tugas dan Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Visi dan Misi

Visi :

Terwujudnya pelayanan teknis dan administratif yang optimal

Misi :

a.Meningkatkan pelayanan sistem informasi yang handal dan kerjasama international;
b.Memberikan pelayan administrasi keuangan yang optimal;
c.Mewujudkan perangkat peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum serta informasi secara cepat dan akurat; dan
d.Meningkatkan pelayanan ketatausahaan, pengelolaan sarana dan prasarana kerja serta urusan kepegawaian.

Tugas, dan Fungsi

TUGAS

Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

FUNGSI

Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan sistem informasi;

c. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;

d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan penelaahan hukum, dan urusan hubungan masyarakat; dan

e. pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi dan tata laksana.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.