Jogjakarta, Objek vital nasional (obvitnas) memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pengelolaan pengamanan obvitnas subsektor migas bertujuan untuk mengurangi potensi kerawanan terhadap objek seperti ditariknya investasi oleh investor, pengurangan tenaga kerja, hilangnya aset dan hal-hal lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder migas yang sudah ditetapkan sebagai obvitnas, Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Pengamanan Obvitnas Minyak dan Gas Bumi di Hotel Harper Jogjakarta, Kamis (25/11).
FGD dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim, serta dihadiri oleh stakeholder migas di area Jogjakarta dan Surabaya. Sebagai pemateri adalah Kasubdit Audit dari Ditpamobvit Polda Jogjakarta, AKBP Drh. TRI RINA NOVIYANTI., S.IP., M.I.P), perwakilan PT Donggi Senoro LNG, serta Muhammad Roy Kusumawardana selaku Technical advisor for Ditpamobvit Baharkam Polri.
Dalam kesempatan ini, AKBP Drh. TRI RINA NOVIYANTI., S.IP., M.I.P, memaparkan tentang Sistem Manajemen Pengamanan sebagai Aspek Legalitas dalam Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu. Dia menyampaikan, Polda DIY sudah melakukan penilaian risiko terhadap Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter). Cara Bertindak yang dilakukan Polri terbagi 4 yaitu pertama, Preemtif yaitu mapping potensi gangguan internal dan eksternal, penyuluhan, CSR.
Kedua, preventif seperti patrol mandiri, pengawalan. Ketiga, sosialisasi dengan memberikan gambaran situasi obvitnas, informasi tentang Sistem Manajemen Pengamanan dan saran pemeliharaan. Keempat adalah koordinasi yaitu berkomunikasi intensif dan assessment.
Pengelola obvitnas/obter berperan sebagai pelaksana fungsi kepolisian bidang harkamtibmas secara proporsional, bertanggung jawab dalam pelaksanaan harkamtibmas secara proporsional dan melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan harkamtibmas melalui pelaporan bintek serta audit.
"Peran lainnya adalah membangun sistem pengamanan untuk menuju zero insiden dan kriminal, mengembangkan kepedulian masyarakat terhadap safety serta security. CSR menjadi investasi bukan beban," tambahnya.
Obvitnas membutuhkan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) sebagai pengelolaan risiko keamanan, melibatkan stakeholder pengamanan dalam proses bisnis, pencegahan terjadinya kerugian pengelola, memperjelas struktur tanggung jawab keamanan dalam organisasi/pengelola obvitnas, upaya penjaminan bahwa SMP adalah bagian dari sistem manajemen organisasi/pengelola obvitnas/obter.
Lebih lanjut Tri memaparkan, bagi Polri, SMP membawa keuntungan seperti mendapat data untuk melengkapi profil keamanan nasional, menjadikan peraturan dan standar nasional penerapan SMP di Indonesia sesuai dengan standar internasional, meningkatkan kualitas dan citra keamanan nasional di mata internasional, meningkatkan partisipasi masyarakat, pengembangan kapasitas personel maupun organisasi Polri.
Sedangkan bagi obvitnas/obter, dengan adanya SMP berarti tersedianya gambaran yang jelas dan terperinci mengenai status dan mutu pengelolaan SMP, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tenaga kerja mengenai aspek pengamanan, peningkatan
citra dan nilai pengelola obvitnas demi daya saing yang lebih kompetitif dan meningkatkan kinerja organisasi.
Sementara perwakilan dari PT Donggi Senoro LNG, memaparkan tentang SMP yang dilakukan sehingga mendapatkan predikat Gold dari Kapolri. Disampaikan bahwa plangisasi sesuai surat edaran dari ESDM, serta komitmen pimpinan menjadi kunci dan membawa perubahan yang penting dalam penyusunan dan pengimplementasian SMP.
Komitmen tersebut dibuat draft dan dikirim ke legal dan operation, sehingga setiap bagian terlibat dan membutuhkan proses yang Panjang. Komitmen manajemen dapat di-update sesuai kebutuhan. Saat perubahan pimpinan juga dilakukan update.
Sedangkan Muhammad Roy Kusumawardana mewakili kalangan profesional memaparkan tentang harapan, manfaat dan tantangan penerapan Perpol 07/2019 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas dan Obter di Korporasi. Dipaparkan, SMP telah diperkenalkan Polri sejak tahun 2007. Terkait pengamanan hanya di polisi karena tidak ada undang-undang pengamanan sampai saat ini. Berbeda dengan peraturan terkait sistem manajemen keselamatan yang diturunkan dalam peraturan di kementerian.
Polri tidak memberikan paksaan terkait SMP karena pada dasarnya yang mengelola SMP adalah pengelola obvitnas. Polri sebagai alat membantu, bukan pemain utama dalam konteks SMP. Dalam konteks sertifikasi, dikeluarkan oleh Polri.
Penetapan obvitnas oleh kementerian teknis adalah peranan Pemerintah untuk mengamankan aset. Dengan menjadi obvitnas, akan diprioritaskan dalam pengamanan. Selain itu, dengan adanya menjadi obvitnas memberi keuntungan salah satunya dalam premi asuransi. Dalam risk control, SMP adalah bukti kontrol risiko.
Jasa SMP di Polri mengedepankan azas manfaat bukan azas paksaan dan hukuman jika tidak tercapai. Dalam pengelolaan SMP, pemahaman terhadap produk, teknologi, proses bisnis, infrastruktur dan aset sangatlah penting. Dengan mengetahui semua unsur tersebut memudahkan unutk pengelolaan risiko keamanan, untuk mencegah kerugian dengan mengendalikan risiko gangguan keamanan baik kriminal maupun non kriminal.