Cirebon, Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjinan Kerja (PPPK), merupakan komponen krusial dalam menjaga kinerja dan integritas ASN. Dengan adanya penerapan disiplin yang tepat, ASN dapat bekerja dengan lebih efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintahan secara keseluruhan sehingga terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, akuntabel. Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas penerapan disiplin ASN, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM menyelenggarakan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil bagi ASN Ditjen Migas, Jumat (1/8).
Sekretaris Ditjen Migas yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Sri Wisnuaji dalam sambutannya memaparkan bahwa ASN tidak hanya perlu memahami dan mematuhi aturan serta peraturan disiplin secara formal, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip disiplin tersebut sehingga menjadi bagian dari sikap dan perilaku sehari-hari dalam bekerja. “Proses ini penting untuk memastikan bahwa disiplin bukan hanya sebatas kepatuhan yang bersifat mekanis atau formal, tetapi benar-benar mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek kerja. Jadi nilai-nilai disiplin serta aturan tersebut terimplementasi dalam menjalankan tugas sehari-hari,” paparnya.
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil ini, Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Madya Muhammad Syafiq dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Rianda Bhakti Prasetyo Putra sebagai narasumber.
Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Disiplin PNS sangat penting karena berbagai alasan yang terkait dengan kinerja, integritas, dan pelayanan publik. Beberapa hal yang menjadi kunci keberhasilan dalam internalisasi disiplin antara lain pemahaman mendalam terhadap aturan dan kesadaran akan konsekuensi, penerimaan nilai dan prinsip terhadap kepatuhan internal, integritas dan budaya kerja, penerapan dalam keseharian terhadap perilaku konsisten dan pengambilan keputusan, pengembangan profesional melalui pelatihan dan pendidikan serta feedback dan evaluasi serta pengaruh kepemimpinan dengan adanya teladan dari atasan serta kebijakan dan dukungan.
Kami selaku organisasi Sekretariat Ditjen Migas yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan kepada seluruh unit di lingkungan Ditjen Migas berupaya melakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya, “namun perlu kita pahami yang bertanggung jawab terhadap pembinaan pelanggaran dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai,” jelas Wisnuaji.
Selain sosialisasi terkait Disiplin PNS, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi terkait Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (ASN) yang diatur dengan PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (ASN) sebagaimana telah diubah dengan PP 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (ASN) menjadi pedoman bagi ASN untuk melakukan perkawinan dan perceraian yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran disiplin, hal ini banyak disebabkan karena ketidaktahuan dari ASN,” papar Wisnuaji.
Wisnuaji berharap dengan dilaksanakan sosialisasi ini, ASN Ditjen Migas dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan tepat mengenai disiplin PNS bahkan terinternalisasi dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin di lingkungan Ditjen Migas (zero disciplinary violation). Selain itu, “pihaknya juga berharap ASN hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerja ASN,”pungkasnya. (KDB)