Tiga Opsi Penurunan Harga Gas Industri

Jakarta, Untuk menurunkan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Pemerintah menyiapkan 3 opsi yang ditargetkan rampung Maret 2020.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (27/1), mengungkapkan, opsi untuk menurunkan harga gas industri ini yaitu pertama, mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas melalui pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan KKKS hulu migas dan penurunan biaya transmisi di wilayah  Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Pemerintah saat ini tengah melakukan pengkajian yang detail terkait penyaluran gas.  Ditemukan perdagangan gas yang bertingkat-tingkat yang menyebabkan harga gas tinggi dan adanya kontrol terhadap jalur distribusi gas.

Sementara dari hulu migas, dilakukan evaluasi komponen biaya dari gas bagian Pemerintah serta kewajaran biaya transmisi. Sebagai contoh, untuk sistem transmisi yang telah terdepresiasi, biayanya dapat disesuaikan atau diturunkan. Hal ini telah diberlakukan untuk wilayah Jawa Timur. “Di Blok Madura, setelah sekian tahun diserahterimakan dan harganya diturunkan. Pola-pola ini yang sedang kita coba luruskan,” jelas Menteri Arifin.

Lebih lanjut Menteri Arifin memaparkan, tingginya harga gas juga terjadi akibat formula yang menyebabkan kenaikan otomatis sebesar 3% per tahun. “Ini (formula) sudah kita hapuskan karena reason-nya tidak pas untuk diterima. Dan ini menyebabkan harga gas demikian tinggi,” tegasnya.

Opsi kedua adalah mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan DMO gas. Nantinya, Pemerintah akan membagi gas ke industri-industri yang strategis dan industri pendukung, namun tetap mengacu pada perdagangan yang wajar.

Ketiga,  memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.

Dalam kesempatan itu Menteri Arifin juga menegaskan, mekanisme pengambilan kebijakan penuruan harga gas nantinya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apapun keputusan terkait harga gas industri nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku," tegasnya.

Hingga saat ini, terdapat 3 industri yang telah harganya disesuaikan yaitu Pupuk, dengan perincian: PKT1-4 sebesar US$ 3,99 per mmbtu, Pusri US$ 6 per mmbtu, PIM US$ 6 per mmbtu dan Kujang US$ 5,84 per mmbtu.

Selanjutnya, petrokimia yaitu PKG sebesar US$ 6 per mmbtu, KPI US$ 4,04 per mmbtu dan KMI US$ 3,11 per mmbtu, serta PAU US$ 4 per mmbtu. Juga, baja yaitu Krakatau Steel US$ 6 per mmbtu.

Sedangkan industri yang harga gasnya  belum disesuaikan adalah keramik US$ 7,7 per mmbtu, kaca US$ 7,5 per mmbtu, sarung tangan karet US$ 9,9 per mmbtu, serta oleokimia US$ 8-10 per mmbtu.  (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.