Terobosan Kebijakan Pemerintah, Dorong Pengembangan Investasi Hulu Migas

Berita


Tangerang – Peran kebijakan sangat penting dalam mendorong pengembangan iklim investasi hulu migas. Menyadari hal tersebut, Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM lakukan beberapa terobosan.

Disampaikan Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana pada acara diskusi Plenary Session 48th IPA Convex tahun 2024, bahwa perbaikan kebijakan utama yang dilakukan Pemerintah adalah memberikan fleksibilitas terhadap Production Sharing Contract (PSC) baik PSC cost recovery maupun PSC gross split.

Selain itu, syarat dan ketentuan blok baru juga telah disempurnakan dengan pemisahan yang lebih menguntungkan, wilayah kerja yang lebih luas, bank garansi yang lebih murah, penawaran langsung tanpa kajian, dan eksklusivitas untuk hidrokarbon unkonvensional.  

“Syarat dan ketentuan blok baru juga telah disempurnakan, dan sudah ada 21 kontrak baru yang telah ditandatangani berdasarkan kebijakan blok baru tersebut, “ imbuh Dadan optimis.

Ia menambahkan bahwa prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan. Selain itu semua. Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi untuk mendukung kontraktor, dengan memberikan Insentif Hulu sesuai ketentuan Keputusan Kementerian ESDM No. 199 Tahun 2021.

“Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas. Singkat kata, ada 12 kontraktor yang sudah mendapat insentif, dan 10 kontraktor dalam proses,” jelas Dadan, pada hari Selasa (14/5)

Selain kebijakan untuk mendorong iklim investasi Hulu Migas, Kementerian ESDM juga memperlihatkan komitmen dalam upaya penurunan emisi karbon di era transisi energi dengan diterbitkannya peraturan terkait CCS melalui Peraturan Presiden nomor 4/2024.

Dihadapan para Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) dan juga stakeholders migas, Dadan juga menyampaikan bahwa Pemerintah selalu memenuhi masukan dari para pemangku kepentingan. Kedepan ada beberapa Inovasi Kebijakan mendatang yang sedang disusun.

Pertama, Dadan menyinggung soal the new Simplified Gross Split PSC yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada yang mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas.

Kedua, Dadan juga menjelaskan, bahwa saat ini Kementerian ESDM sedang dalam proses pembuatan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Penyusunan CCS yang akan dilaksanakan audiensi publik di forum bisnis IPA pada tanggal 15 Mei.

Ketiga, kedepan juga terdapat rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang minyak dan gas bumi untuk menerapkan kembali prinsip asumsi dan pelepasan dan dimasukkannya CCS ke dalam operasi minyak dan gas.

“Jadi bukan hanya untuk mendorong produksi migas saja, tapi juga untuk mulai dengan cara pengendalian baru yang bergabung dengan CCS dan CCUS,” pungkas Dadan mengakhiri.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.