Jakarta, Pemerintah terus mendorong penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan demi mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Upaya yang dilakukan Pemerintah salah satunya dengan menekan polusi udara melalui penerapan BBM dengan standar Euro 4 yang akan dilakukan secara bertahap di kota-kota besar di Indonesia.
Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra ketika menghadiri acara Editorial Forum bertajuk "Mendorong BBM Berkualitas di Indonesia" yang digelar oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) menegaskan bahwa Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas BBM secara bertahap.
“Alhamdulillah memang di 2024 ini sesuai dengan tahapan penerapannya, beberapa kilangnya sudah ready, untuk yang gasoline sehingga kita akan mulai tahapan penerapan ini sampai dengan nanti diawal 2028 kita insyaAllah bisa mencapai Euro 4 100 persen. Kenapa tidak Euro 5 atau Euro 6 dengan kandungan sulfur 10 ppm, kalau Euro 4 kan 50 ppm, kurang 40 ppm, namun untuk menutupi kekurangan tersebut effort yang harus kita lakukan di kilang itu cukup siginifikan walaupun kita memang ada sebagian (BBM) yang import tapi kilang kan harus kita jaga juga yang lokal, kita meminimalkan sekali untuk import kalau bisa kita berdayakan apa yang kita punya di domestik kita” papar Mirza.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa pada kesempatan tersebut juga memaparkan bahwa Indonesia saat ini perlu segera menerapkan BBM Euro 4 dengan didukung adanya kebijakan yang terintegrasi, disertai dengan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat. Menurutnya, Pemerintah perlu memastikan kesiapan kilang domestik untuk memenuhi BBM Euro 4.
“Meski membutuhkan investasi signifikan, kolaborasi Pemerintah dan Swasta dalam teknologi serta infrastruktur kilang akan membawa manfaat yang jauh lebih besar bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi,” papar Fabby.
Pemerintah telah menerapkan standar BBM Euro 4 untuk kendaraan bermotor sejak tahun 2017. Standar ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Standar BBM Euro 4 menetapkan batas emisi yang lebih rendah untuk beberapa jenis polutan, seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan partikel padat (PM).
Mirza juga memaparkan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menekan polusi dari sektor transportasi, selain melalui penerapan peningkatan kualitas BBM juga dibarengi dengan berbagai kebijakan lain seperti misalnya konversi motor konvensional menjadi motor listrik, atau pengembangan transportasi publik lainnya. (KDB)