Subsidi Tetap, Permudah Pemerintah Hitung APBN

Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (31/12), mengatakan, dengan adanya subsidi tetap yang berlaku mulai 1 Januari 2015, maka Pemerintah hanya akan mengajukan anggaran yang disubsidi saja ke DPR. Sebagai contoh, jika per tahunnya konsumsi Solar sebanyak 17 juta KL, maka subsidi yang diajukan hanya Rp 17 triliun. Hal ini akan memudahkan Pemerintah melakukan perhitungan APBN.

“Dengan subsidi yang fixed, kita bisa hitung beban APBN. Di masa lalu, beban subsidi itu kita tidak bisa menghitung. Paling-paling hanya bisa menduga arah perkembangan harga minyak,” katanya.

Keputusan Pemerintah untuk tidak lagi memberikan subsidi terhadap Premium, juga bertujuan agar PT Pertamina dapat lebih efisien dan berkonsentrasi menyelesaikan pembangunan kilang dalam waktu relatif tidak lama.

Sementara itu untuk pengusaha SPBU, Pemerintah meningkatkan margin 17% dari sebelumnya. Dengan kenaikan ini diharapkan para pengusaha dapat lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.