Subsidi Minyak Solar Naik Jadi Rp 2.000

Jakarta, Pemerintah memastikan subsidi minyak Solar tahun 2018 dinaikkan dari Rp 500 per liter menjadi maksimal Rp 2.000 per liter

Kenaikan besaran subsidi Solar ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini ditetapkan tanggal 16 Agustus 2018.

Perubahan subsidi Solar menjadi maksimal Rp 2.000 per liter, tercantum dalam Pasal 2 Permen tersebut dan berlaku sejak awal tahun. "Subsidi maksimum Rp 2.000 per liter. Nanti kalau harga minyak turun lagi, mungkin turun lagi. Misalnya jadi Rp 1.000 per liter. Kan harga minyak turun naik nih. Kalau harga minyak naik tinggi, ya (subsidi) Rp 2.000 saja," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Gedung Migas, Rabu (5/9) petang.

Untuk tahun 2018, volume Solar bersubsidi ditetapkan sebanyak 15,62 juta KL. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 14,51 juta KL.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan pula bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap 3 bulan atau apabila dianggap perlu, Menteri ESDM dapat menetapkan lebih dari 1 kali dalam setiap 3 bulan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.