Sosialisasi Tata Organisasi Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas

 

Bogor, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi c.q Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyenggarakan Sosialisasi Tata Organisasi Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas di Hotel Grand Savero, Bogor, Senin (6/6). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut reorganisasi internal Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit tersebut.

Reorganisasi ini telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Migas No. 5.K/OT.01/DJM/2022 tanggal 14 Januari 2022.

"Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan badan usaha dalam berkoordinasi untuk mendapatkan pelayanan kegiatan usaha hilir migas secara tepat waktu," papar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih dalam kesempatan tersebut.

Soerjaningsih menjelaskan, sebelum reorganisasi, struktur organisasi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas terdiri dari 5 koordinator yaitu Pengolahan Migas, Pengangkutan Migas, Niaga Migas, Penyimpanan Migas, serta Harga dan Subsidi. Sedangkan setelah reorganisasi, strukturnya berubah menjadi Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi, Koordinator Harga Bahan Bakar Migas, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas dan Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Tugas dan fungsi masing-masing koordinator/pokja:

  1. Koordinator/Pokja Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi bertugas: perumusan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; evaluasi perizinan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan di bidang pelayanan dan pengawasan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga minyak bumi, BBM dan hasil olahan.
  2. Koordinator/Pokja Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi bertugas: perumusan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; evaluasi perizinan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan di bidang pelayanan dan pengawasan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga LPG, CNG, LNG dan hasil olahan.
  3. Koordinator/Pokja Harga Bahan Bakar Migas bertugas: penyiapan perumusan dan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; evaluasi dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan di bidang harga bahan bakar pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
  4. Koordinator/Pokja Subsidi Bahan Bakar Migas bertugas: penyiapan perumusan dan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; evaluasi dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan di bidang subsidi bahan bakar pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
  5. Koordinator/Pokja Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas bertugas: tata kelola kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan di bidang cadangan bahan bakar minyak dan gas bumi, spesifikasi dan mutu bahan bakar minyak dan gas bumi, pencampuran bahan bakar minyak dan gas bumi dengan bahan bakar lain, Tingkat Kandungan Dalam Negeri Hilir (TKDN) minyak dan gas bumi, pengolahan data, dan neraca komoditas (berkaitan Rekomendasi Ekspor/Impor) hilir minyak dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

"Dengan adanya reorganisasi ini, terdapat perubahan pelayanan dan pengawasan berdasarkan komoditas yaitu minyak bumi dan gas bumi. Sedangkan tata kelola terkait rekomendasi ekspor impor niaga dan pengolahan migas, serta pertimbangan tertulis pabrikasi pelumas," imbuh Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi, Muhidin.

Kelompok kerja (Pokja) pemegang proses bisnis perizinan yang semula terdiri dari Pokja Niaga Migas, Pokja Pengolahan Migas, Pokja Penyimpanan Migas dan Pokja Pengangkutan Migas, pasca reoganisasi berubah menjadi:

  1. Pokja Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Hilir Migas yang tugasnya terkait rekomendasi ekspor impor niaga dan pengolahan migas, serta pertimbangan pabrikasi pelumas.
  2. Pokja Pelayanan dan Pengawasan Minyak Bumi yang tugasnya terkait Izin Usaha Pengangkutan, Niaga, Penyimpanan, Pengolahan untuk komoditas minyak bumi/BBM/hasil olahan.
  3. Pokja Pelayanan dan Pengawasan Gas Bumi yang mengurusi Izin Usaha Pengangkutan, Niaga, Penyimpanan, Pengolahan untuk komoditas gas bumi, LPG, LNG dan CNG.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi, Dedy Wijaya, memaparkan, dasar hukum pengawasan perizinan hilir migas adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PerMen ESDM No 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan PerMen ESDM No 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Migas kepada Kepala BKPM.

Jenis perizinan hilir migas terdiri Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Penyimpanan migas, Izin Usaha Pengangkutan Migas dan Izin Usaha Niaga Migas.

Kebijakan perizinan hilir migas ada dua yaitu Izin Usaha Sementara dan Izin Usaha (Tetap). Izin Usaha Sementara adalah izin usaha yang bersifat sementara dalam rangka pembangunan sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha & pengurusan perizinan-perizinan dari instansi lain yang diberikan kepada Badan Usaha sebelum diberikan Izin Usaha. Permohonan perpanjangan izin usaha sementara diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya izin usaha.

"Sedangkan Izin Usaha (Tetap) adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Permohonan perpanjangannya juga diajukan 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir," jelas Dedy.

Terkait tata cara pengawasan perizinan berusaha, Dedy memaparkan, diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 yaitu Pasal 213 dan 217. Dinyatakan dalam Pasal 213, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. Selanjutnya, pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

Diatur dalam Pasal 217, pengawasan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha dan rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.

Jenis pengawasan terbagi dua yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidental.

Dalam rangkaian sosialisasi ini, dipaparkan pula mengenai perizinan secara online oleh Sub Koordinator Pengelolaan informasi, Agustiawan Mendrofa. Diungkapkan, Direktorat Jenderal Migas masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Investas/BKPM untuk peningkatan pelayanan perizinan terintegrasi.

Pada saat ini, terkait Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan dan Migas, pengajuan izin usaha baru melalui sistem OSS. Sedangkan pengajuan Izin Usaha Sementara, Penyesuaian Izin Usaha, Perpanjangan Izin Usaha melalui Perizinan ESDM (perizinan.esdm.go.id).

Untuk Izin Usaha Pengangkutan Migas, pengajuan Izin Usaha Sementara, Baru, Penyesuaian Izin Usaha, Perpanjangan Izin Usaha melalui Perizinan ESDM (perizinan.esdm.go.id).

Beberapa isu terkait implementasi Integrasi OSS dengan perizinan ESDM, antara lain terkait masalah login ke aplikasi Perizinan atau kurang sesuainya Output SK Izin.

Agustiawan mengingatkan pula, saat ini aplikasi Perizinan ESDM masih dapat login dengan akun lama (login menggunakan email), namun apabila email sama dengan akun OSS BU, maka akan di-force untuk login dengan Akun OSS. "Jadi harap diperhatikan bahwa akun OSS berbeda dengan akun PERIZINAN ESDM," katanya.

Apabila Badan Usaha ingin mengajukan pertanyaan dapat menghubungi Call center 136 ESDM (dengan telepon/ email) atau call center 169 OSS (aplikasi WhatsApp) dengan menyampaikan informasi Nomer Induk Berusaha (NIB), KODE-R (Kode Proyek), dan  KODE-I (Kode Izin).

Ditjen Migas akan terus berkoordinasi dengan Pusdatin Kementerian ESDM dan tim Teknis Kementerian Investasi/BKPM untuk memberikan pelayanan sesuai tepat waktu kepada para pelaku usaha. (TW/KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.