Sosialisasi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri

 

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman stakeholders terkait aturan tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM melalui Direktorat Pembinaan Program Migas menyelenggarakan sosialisasi  secara daring, Kamis (9/2).

Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan mengawali sosialisasi menyampaikan, dalam upaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi, serta menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, Pemerintah menetapkan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).  

“Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 tahun Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bahwa perlu mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu, sehingga telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri,” papar Mustafid.

Sejak tahun 2020, kebijakan HGBT telah diimplementasikan pada sektor industri di mana terdapat berbagai dinamika pada saat pelaksanaan dari rekomendasi hingga evaluasi, sehingga muncul perkembangan kebutuhan regulasi yang belum diakomodasi pada peraturan yang sudah ada. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian terhadap peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2020 tersebut, sehingga Pemerintah kemudian menetapkan  Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Kementerian ESDM bersama-sama dengan anggota Tim Koordinasi HGBT telah mengawal dan mencermati proses penerbitan Permen Nomor 15 tahun 2022 hingga akhirnya diterbitkan dan diundangkan. Diharapkan, hasil pembahasan dan diskusi kita bersama yang telah dirumuskan secara komprehensif dalam aturan ini dapat memberikan pedoman dalam implementasi kebijakan HGBT,”  jelas Mustafid.

Adapun, kebutuhan regulasi yang belum dapat diakomodasi di peraturan sebelumnya di antaranya adalah ketentuan terkait penyesuaian penerimaan negara untuk penetapan HGBT dan dampaknya terhadap penerimaan dan belanja negara, serta permohonan harga gas bumi tertentu dari perusahaan serta sektor industri baru.

Mewakili Sekretariat Kabinet, Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Melani Dwinita mengharapkan Kementerian ESDM dapat mengawal pelaksanaan aturan ini dengan baik sehingga tujuan pemberian HGBT dapat sesuai arahan Presiden Joko Widodo yaitu agar tercipta daya saing industri dan peningkatan nilai tambah.

“Kementerian ESDM juga diharapkan dapat melakukan evaluasi atas penetapan HGBT dan juga terhadap pengguna yang mendapatkan HGBT sebagaimana amanat Perpres Nomor  40 dan dapat melaporkan hasil evaluasinya kepada Presiden melalui Menteri ESDM,” katanya.

Secara umum, sebagaimana disampaikan dalam acara sosialisasi  ini,  penetapan Permen ESDM Nomor 15 tahun 2022 ini disambut baik stakeholders. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) yang diwakili Rapolo Hutabarat, mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat dilanjutkan hingga 2024 atau 2025 karena pada tahun 2020 ketika kebijakan ini diluncurkan, masih dalam situasi pandemic Covid-19. APOLIN juga mengharapkan bantuan bagi  anggota yang masih dalam proses pengajuan HGBT.

Menurut Rapolo, dengan adanya HGBT ini meningkatkan nilai ekspor oleochemical. Sebagai contoh, pada tahun 2020, nilai ekspor mencapai US$2 miliar.  Selanjutnya tahun 2021, meningkat menjadi US$ 4,6 miliar dan US$5,6 miliar pada tahun 2022. “Angka-angka ini merupakan cerminan bahwa devisa yang diperoleh dari produk-produk oleochemical selalu menghasilkan nilai positif,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan  Setiawan yang mewakili Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia atau The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). “Kami mengucapkan penghargaan kepada Pemerintah atas kebijakan HGBT sebesar US$6. HGBT ini  memberikan manfaat kepada industri baja nasional. Ini terlihat dari peningkatan produksi  dari 12 juta ton tahun 2020 menjadi 14 juta ton tahun 2021. Sedangkan data tahun 2022 masih dalam perhitungan. Peningkatan produksi juga berdampak kepada   ekspor baja. tahun 2020 yang mencapai  3,3 juta ton dan  tahun 2021 naik menjadi 3,5 juta ton,” paparnya.

IISIA juga menyampaikan bahwa tingkat pasokan gas bumi di beberapa wilayah seperti di Sumut dan Banten, umumnya tingkat pasokan di atas 95%. Namun di Jawa Timur, pasokan lebih rendah. “Kami harapkan pasokan ini menjadi perhatian Pemerintah karena beberapa perusahaan berencana peningkatan kapasitas. Kami harapkan dukungan Pemerintah  untuk dapat memenuhi kebutuhan besi baja  nasional,” kata Setiawan.

Menanggapi pertanyaan dan masukan dari stakeholders, Mustafid Gunawan kembali menegaskan bahwa Pemerintah mendukung implementasi kebijakan agar dapat berjalan dengan baik. Kementerian ESDM juga bersikap terbuka untuk diskusi dan mengharapkan dukungan stakeholders dalam pelaksanaannya. (TW)  

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.