Sosialisasi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020: Fleksibilitas Bentuk Kontrak Kerja Sama Migas

Jakarta, Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Bentuk kontrak ini telah diaplikasikan pada penawaran wilayah kerja migas tahun 2017-2019 dan perpanjangan/alih kelola kontrak kerja sama (KKS), sebagai alternatif bentuk kontrak yang sudah ada di Indonesia. Belum lama ini, Kementerian ESDM menerbitkan perubahan ketiga Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 yaitu Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020.

Sesuai undangan dari JSC (Jakarta Scout Check), Selasa (6/10), Direktorat Jenderal Migas yang diwakili Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Konvensional Ardhi Krisnanto, melakukan sosialisasi secara virtual mengenai Permen ESDM No 12 Tahun 2020 di depan para anggota JSC yaitu sebuah forum dengan para anggota perusahaan migas di Indonesia yang bertujuan mempromosikan perkembangan industri migas Indonesia yang secara rutin mengadakan sharing informasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi diantara para anggotanya.

Di dalam sosialisasinya, Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Konvensional menyampaikan bahwa dengan terbitnya Permen ESDM No 12 Tahun 2020 ini memberikan penegasan keberlakuan kontrak kerja sama migas, di mana Menteri akan menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama untuk wilayah kerja migas yang dapat menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery, atau bentuk kontrak kerja sama lainnya.

"Melalui penegasan dan fleksibilitas ini, diharapkan lelang wilayah kerja migas dapat lebih kompetitif," kata Ardhi.

Ditjen Migas saat ini masih terus melakukan evaluasi terkait beberapa opsi penerapan bentuk kontrak untuk rencana penawaran WK Migas selanjutnya maupun untuk pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontraknya.

Untuk penerapan bentuk kontrak pada lelang regular wilayah kerja migas, terdapat opsi peserta lelang diberi kesempatan untuk memilih bentuk kontrak sesuai kecocokan setiap perusahaan atau wilayah kerja dilelang dengan salah satu bentuk kontrak yang telah ditentukan (fix). Sedangkan opsi untuk lelang penawaran langsung (melalui proses joint study), diberi kesempatan kepada pelaksana joint study memilih bentuk kontraknya.

Jadi untuk wilayah kerja yang dilelang dengan mekanisme penawaran langsung, hanya akan ditawarkan salah satu bentuk kontrak saja, sesuai preferensi dari pelaksana studi bersama. “Ini salah satu opsi yang dapat diterapkan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan bagi pelaksana joint study yaitu diberikan preferensi memilih bentuk kontraknya,” jelas Ardhi.

Melalui sosialisasi ini, lanjut dia, pemangku kepentingan akan mendapatkan pemahaman yang sama mengenai implementasi fleksibilitas dan keberlakuan bentuk kontrak kerja sama migas baik dalam rangka penawaran wilayah kerja baru migas yang akan datang maupun imlementasinya kepada proses perpanjangan atau alih kelola kontrak kerja sama migas. (dan2020)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.