Sosialisasi Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi SPBU

Tangerang Selatan, Untuk meningkatkan keselamatan dalam pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi SPBU di Hotel Santika, Tangerang Selatan, Selasa (26/3).  Acara dihadiri oleh Kepala Teknik PT Pertamina Patra Niaga, Shell Indonesia, AKR Corporindo, Vivo, Total beserta penyalur-penyalurnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi, Adhi Wibowo, dalam sambutan tertulisnya mengatakan, sehubungan dengan makin banyaknya kejadian kecelakaan pada kegiatan operasi di SPBU, maka Pemerintah  menerbitkan Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi SPBU yang memberikan panduan  mulai dari tahapan desain, operasi, pemeliharaan, tanggap darurat hingga persyaratan personil yang bekerja di SPBU.

"Terbitnya buku ini sebagai bentuk upaya Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas untuk  melakukan Sosialisasi Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi SPBU dan sekaligus sebagai bahan pembelajaran bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM atau Pengelola SPBU untuk dapat menjamin keselamatan kegiatan operasi di SPBU," ujar Adhi Wibowo.

Lebih lanjut Adhi mengungkapkan, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 40, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) diwajibkan untuk menjamin keselamatan migas. Oleh karena itu, peran Kepala Teknik sangat penting mengingat Persetujuan Layak Operasi (PLO) tidak diwajibkan untuk kegiatan operasi di SPBU sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018.

Namun demikian, lantaran banyaknya kecelakaan yang terjadi di SPBU, Pemerintah memandang perlu untuk mengatur atau menyusun pedoman keselamatan di SPBU. "Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pembinaan Pemerintah terhadap stakeholders dalam bidang keteknikan pada keselamatan kegiatan operasi di SPBU," papar Kepala Sub Direktorat Keselamatan Hilir Migas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, Wijayanto, dalam acara tersebut.

Wijayanto melanjutkan, SPBU merupakan ujung tombak distribusi dan pemasaran BBM dan berada di tengah masyarakat. SPBU berperan penting dalam mendukung roda perekonomian nasional karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dalam melakukan kegiatan di SPBU, juga mengandung resiko seperti kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan dan gangguan sosial. Selama rentang tahun 2016 hingga 2018, terjadi sekitar 120 kecelakaan atau kebakaran yang membawa kerugian tidak hanya pemilik SPBU tetapi juga masyarakat luas. "Untuk itu aspek keselamatan harus mendapat prioritas tinggi bagi pengelolaan SPBU, konsumen dan masyarakat luas," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, statistik kecelakaan instalasi niaga migas di SPBU mencapai 77%, di SPBG 7% dan pipa gas 16%. Khusus kecelakaan di SPBU, berdasarkan jenis kegiatan operasi dan pemeliharaan yang ada di SPBU, sebanyak 85% terjadi saat kegiatan pengisian BBM ke konsumen berlangsung, di mana faktor penyebab kecelakaan umumnya akibat pihak eksternal yaitu pengisian jerigen yang tidak standar mencapai 56% dan kendaraannya yang tangkinya dimodifikasi 29%.

"Seharusnya pengisian BBM dengan menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya harus memenuhi standar keselamatan yaitu berbahan logam atau bukan berbahan plastik," jelas Wijayanto.

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi ini, juga diisi dengan tanya jawab serta berbagi pengalaman dengan para penyalur BBM tersebut. Misalnya,  petugas SPBU kerap berhadapan dengan konsumen yang memaksa atau mengancam agar dapat membeli BBM, padahal menggunakan jerigen yang tidak memenuhi syarat. 

Dari diskusi yang berlangsung menarik ini, terdapat beberapa rekomendasi yang dihasilkan, antara lain Ditjen Migas akan mengusulkan kepada Kementerian Perindustrian untuk membuat SNI jerigen BBM berbahan material yang menenuhi syarat keselamatan dan berstandar internasional serta mendorong industri nasional agar memproduksi jerigen BBM tersebut dengan harga terjangkau.

Sementara terkait pemeliharaan, agar setiap perbaikan di SPBU dilaporkan pada badan usaha pemegang izin usaha niaga umum  BBM yang menaunginya serta adanya pengawas pekerjaan yang kompeten.

Untuk meningkatkan keselamatan dalam kegiatan usaha migas  termasuk SPBU ini, Pemerintah juga telah menyediakan SMS Center Keselamatan Migas di 0812 9000 1717. Para penyalur BBM diharapkan untuk segera melapor ke nomor tersebut apabila terjadi kecelakaan migas, kondisi tidak aman ataupun pengaduan keselamatan migas lainnya.  (KDB)



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.