Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said,
di Jakarta hari ini, Selasa (29/12), menyaksikan penandatanganan Kontrak Kerja
Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ) dan WK Mahakam.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 (tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas) yang terakhir diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009,
Pemerintah, melalui Menteri ESDM, pada 2014 telah menyetujui usulan
perpanjangan KKS WK ONWJ yang berlaku efektif sejak 19 Januari 2017. Besaran
pemegang Interest untuk Kontrak KKS existing bagi KKS pasca-18 Januari 2017,
masing-masing adalah; PT PHE ONWJ 73,5%, EMP ONWJ Ltd. 24,0%, dan KUFPEC
Indonesia (ONWJ) BV 2,5%.
WK ONWJ
Per status Januari 2014, cadangan terbukti WK ONWJ mencakup: 73 MSTB (million
stock tank barrels) minyak bumi dan 310 BSCF (billion standard cubic feet) gas
bumi. Sedangkan untuk rerata produksi WK ONWJ, per status Juli 2015, meliputi:
40.500 BOPD (barrels of oil per day) minyak bumi dan 181 MMSCFD (million
standard cubic feet per day) gas bumi.
Pemasukan yang diraup negara dari WK ONWJ ini antara lain: USD5 juta dari bonus
tanda tangan (signature bonus); USD3,5 juta (kumulatif produksi 900 MMBO) plus
USD1,5 juta (kumulatif produksi 500 BSCF) dari bonus produksi; serta minimal
komitmen pasti tiga tahun pertama, masing-masing:
Tahun I |
Tahun II |
Tahun III |
1)
G&G (USD300 ribu) |
1)
Pengeboran 1 Sumur Eksplorasi (USD9 juta) |
1)
Pengeboran 1 Sumur Eksplorasi (USD9 juta) |
Total minimal investasi yang diharapkan pada tiga tahun
pertama Blok ONWJ mencapai USD 301,3 juta dengan rincian USD143,3 juta
pada tahun I, USD79 juta pada tahun II, dan USD79 juta pada tahun III.
WK Mahakam
Pengelolaan WK Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan INPEX Corporation akan
berakhir pada 31 Desember 2017. Per 1 Januari 2018, berdasarkan PP 35/2004 dan Peraturan Menteri
ESDM 15/2015 (tentang Pengelolaan WK Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir
KKS-nya), Pemerintah telah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola WK
Mahakam pasca berakhirnya KKS tersebut.
Pemasukan yang diraup negara dari WK Mahakam antara lain, dari USD41 juta dari
bonus tanda tangan. Ditambah lagi, dari bonus produksi meliputi USD5 juta
(kumulatif produksi 500 MMBOE), USD4 juta (kumulatif produksi 750 MMBOE), dan
USD4 juta (kumulatif produksi 1.000 MMBOE); serta minimal komitmen pasti tiga
tahun pertama:
Tahun I |
Tahun II |
Tahun III |
1) Studi GGRP (USD1
juta) |
1) Studi GGRP
(USD1 juta) |
1) Pengeboran
1 Sumur Eksplorasi (USD8 juta) |
Hal yang membanggakan adalah, masing-masing WK tersebut menorehkan sejarah penting. Pada WK ONWJ, untuk kali pertama dalam sejarah, keputusan “blok basis terbatas†diterapkan. Keputusan terobosan pertama kali sejak diterapkannya PP 79/2010 (tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)—regulasi POD (plan of development) Basis—ini adalah sebuah langkah konkret dalam mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi. Adapun pada WK Mahakam, pemasukan negara dari bonus tanda tangan mencatat nilai tertinggi dalam sejarah minyak dan gas bumi Indonesia; bukti kemampuan finansial dalam negeri.
Plh. Kepala Pusat Komunikasi Publik
Zainal Arifin