SIARAN PERS: KOMITMEN PERCEPATAN SUB SEKTOR MIGAS Menteri Jonan: Menciptakan Keadilan Sosial, Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Dan Mewujudkan Ketahanan Energi Indonesia

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Rabu (13/11), melakukan konferensi pers terkait pemberlakukan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pembangunan kilang minyak dalam negeri oleh badan usaha swasta, serta harga gas bagi 3 sektor industri. “Seluruh kebijakan ini semata-mata untuk menciptakan keadilan sosial, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kemandirian serta ketahanan energi Indonesia,” tegas Menteri Jonan.  

1.BBM Satu Harga

Kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober 2016 merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi. 

Menteri Jonan menegaskan bahwa Kementerian ESDM bergerak cepat untuk mendukung kebijakan ini dengan membuat Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. 

“Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis BBM yang diatur adalah Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar 48 (Gas Oil) dan Minyak Tanah serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin (Gasoline) RON 88 yang harga dasar dan harga jual ecerannya ditetapkan oleh Menteri ESDM,”  jelas Menteri ESDM. 

Menteri Jonan juga menjelaskan bahwa pada lokasi tertentu yang belum terdapat Penyalur JBT dan JBKP, maka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM ini. 

“Lokasi tertentu adalah lokasi yang belum terdapat Penyalur JBT dan JBKP yang akan ditetapkan oleh Dirjen Migas. Selain itu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru dan penyalur tidak dibebani biaya distribusi jika belum ada lokasi tersebut,” imbuh Menteri Jonan. Selain itu, Menteri ESDM juga menetapkan badan usaha penerima penugasan memberikan insentif berupa margin fee lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tertentu. Hingga tahun 2020, ditargetkan teradapat 108 penyalur di lokasi tertentu.

2.Pembangunan Kilang Minyak Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta

Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan BBM dan mengurangi ketergantungan impor BBM, pemerintah memandang perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 10 November 2016, Menteri ESDM telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.
Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan insentif fiskal maupun non fiskal serta pemberian fasilitas seperti pengintegrasian dengan pemroduksian petrokimia. Sementara itu, penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor,” ujar Menteri Jonan.

Hasil produksi kilang minyak berupa BBM diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hasil produksi kilang minyak juga dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sementara hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum,” lanjut Menteri ESDM.

Dalam proses pembangunan kilang minyak ini, Pemerintah juga menetapkan, pembangunannya harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.

3.Harga Gas Bagi 3 Sektor Industri

Dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, Menteri ESDM akan menetapkan harga jual gas bumi untuk industri pupuk, petrokimia dan baja. 

Penetapan harga Gas Bumi tetap ini tetap mempertimbangkan :
a.Keekonomian lapangan;
b.Kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan
c.Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Sesuai dengan arahan Presiden, harga jual Gas Bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri pupuk, petrokimia dan baja, akan ditetapkan maksimal USD 6.00/MMBTU di plant gate dengan menggunakan formula terindeksasi ke produk pupuk, petrokimia dan baja sebagai risk sharing antara produsen dan konsumen gas. 

Atas kebijakan ini, SKK Migas akan mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi pada produsen gas bumi, sedangkan Badan Pengatur mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kebijakan Harga Jual Gas Bumi kepada industri pupuk, petrokimia dan baja akan dilakukan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan dan evaluasi setiap tahun atau sewaktu - waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

“Saya harapkan melalui Peraturan Menteri ini, diharapkan investasi hulu migas  dan daya saing 3 jenis industri tersebut semakin meningkat.”tutup Menteri ESDM. 

 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sujatmiko

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.