Sektor Energi di WTO

Jakarta, World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. WTO terbentuk tahun 1995 dan bermarkas di Jenewa, Swiss. WTO saat ini beranggotakan 164 negara dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Prinsip pembentukan dan dasar WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, memberikan jaminan atas "Most-Favored-Nation principle" (MFN), perlakuan non-diskriminasi oleh dan di antara negara anggota, serta komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya.

Aturan-aturan investasi yang menyangkut atau berkaitan dengan perdagangan diatur dalam Trade-Related Investment Measures (TRIMs). Kesepakatan Tujuan utama TRIMs adalah menyatukan kebijakan dari negara-negara anggota dalam hubungannya dengan investasi asing dan mencegah proteksi perdagangan sesuai dengan prinsip-prinsip GATT. WTO juga memiliki Dispute Settlement Body (DSB) atau Badan Penyelesaian Sengketa. DSB membuat keputusan untuk menyelesaikan sengketa dagang di antara dua anggota.

Indonesia sebagai salah satu anggota WTO juga turut terlibat aktif dalam berbagai perundingan, baik dalam perundingan perdagangan barang maupun jasa. Partisipasi Indonesia dalam perundingan perdagangan bebas dan kemitraan di sektor energi dan sumber daya mineral ditujukan untuk meningkatkan investasi di sektor ini.

Kebijakan nasional Indonesia terkait pelarangan ekspor mineral mentah, kewajiban membangun smelter, pengutamaan barang dan jasa dalam negeri, serta isu divestasi saham menjadi perhatian beberapa negara anggota WTO. Proses permintaan klarifikasi serta diskusi atas kebijakan nasional suatu anggota WTO dibahas dalam wadah sidang komite TRIMs. Indonesia dalam setiap sidang komite TRIMs dimaksud menjelaskan bahwa kebijakan Indonesia di sektor energi ditujukan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.