Sebelum Tandatangan Kontrak, KKKS Harus Bayar Signature Bonus

Jakarta, Untuk mengetahui keseriusan KKKS pemenang lelang wilayah kerja (WK) dalam mengembangkan industri migas, Pemerintah mewajibkan mereka membayar bonus tanda tangan (signature bonus) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama migas (KKS). Selain itu, KKKS juga diwajibkan menyerahkan rencana kerja (action plan) yang nantinya akan dimonitor pelaksanaannya oleh Pemerintah.

“Pemenang lelang harus membayar dulu bonus tanda tangan (sebelum penandatanganan kontrak). Tujuannya, untuk menunjukkan perusahaan yang menang lelang itu bonafide dan bersungguh-sungguh,” tegas Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja usai Pengumuman Pemenang Penawaran WK Migas, Rabu (18/3).

Jika KKKS tidak membayar bonus tanda tangan, kata Wiratmaja, maka tidak akan dilakukan penandatanganan KKS. Hal ini juga untuk mencegah berulang kembalinya kejadian beberapa waktu lalu, di mana ada KKKS yang menunda pembayaran hingga akhirnya mengakibatkan kerugian negara.

Sementara itu mengenai action plan, dimaksudkan agar tidak lagi WK yang ‘tidur’ akibat tidak digarap oleh KKKS.

Secara keseluruhan, total komitmen pasti eksplorasi dari 11 pemenang lelang migas yang ditawarkan tahun 2014 mencapai US$ 144,25 juta. Sedangkan bonus tandatangan yang akan diterima langsung oleh Pemerintah sebesar US$ 12juta.

Mengenai total potensi cadangan migasnya, menurut Wiratmaja, belum dapat diketahui karena masih harus dilakukan kegiatan eksplorasi berupa seismik 2D dan 3D. Diharapkan dalam satu tahun ke depan, total potensinya telah dapat diketahui secara pasti. Jika lapangan tersebut potensial sehingga dilakukan eksploitasi, produksi migasnya baru dapat dinikmati 7 hingga 10 tahun mendatang. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.