Revisi UU Migas Rampung 2015

Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan revisi Undang-Undang Migas dapat dirampungkan tahun ini. Revisi UU Migas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Dari sisi Pemerintah, draf revisi UU Migas saat ini dalam proses meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha dalam diskusi pada acara IPA di Jakarta Convention Centre, akhir pekan lalu mengatakan, dalam Prolegnas tersebut, disebutkan revisi UU Migas merupakan inisiatif DPR. Meski demikian, DPR meminta Pemerintah juga menyiapkan draf revisi agar kalau dalam Rapat Paripurna DPR telah diputuskan revisi UU Migas merupakan inisiatif DPR, maka pada waktu dilakukan pembahasan tingkat 1 dengan DPR, kedua belah pihak telah siap.

Satya menjelaskan, sesuai dengan prosedur, revisi UU Migas harus diputuskan atau ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna. Setelah itu, maka Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden RI untuk menugaskan salah satu menterinya agar mulai berdiskusi dengan DPR secara resmi atau pembicaraan tingkat satu. “Sesuai tata tertib, pembicaraan tingkat satu tidak boleh lebih dari dua kali masa sidang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, sinkronisasi dilakukan dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Keuangan dan IPA. Ia menyadari, dalam proses pembahasan revisi UU ini, ada proses proses formal yang harus dilewati.

Anggota IPA Lukman Mahfoedz mengharapkan agar aturan yang baru nantinya dapat mengakodomasikan seluruh kepentingan dan menghasilkan UU yang berjangka waktu lama yaitu 20 hingga 30 tahun. “Sebagai pelaku bisnis, kita berharap juga diikutsertakan memberikan masukan UU Migas yang baru,” tambahnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.