Revisi PP No 79 Tahun 2010 Masih Terus Dibahas

Jakarta, Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat  Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, masih belum rampung. Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini  masih terdapat perbedaan pandangan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.

"Masih ada tarik-tarikan dengan (Kementerian) Keuangan," ucap Luhut Binsar Pandjaitan di Sari Pan Pasifik Hotel, Senin (5/9) petang. 

Luhut mengungkapkan, hal  yang masih menjadi perdebatan antara kedua instansi adalah  Kementerian Keuangan tidak ingin kehilangan pendapatan.  Di sisi lain, Luhut berkeinginan agar Kementerian Keuangan dapat memahami kesulitan yang dihadapi kementeriannya terkait aturan ini karena investasi migas menjadi kurang bergairah.

"Kita bilang, kalau kamu (Kementerian Keuangan) masih buat peraturan seperti ini, kamu pajakin eksplorasi, ya (investor) nggak  mau datang. Kalau orang nggak mau datang, kau (Kementerian Keuangan) mau dapat apa?" papar Luhut.

Menurut dia, sebaiknya investor diberikan insentif dulu. Apabila kegiatan eksplorasi berhasil, barulah dikenai pajak. Agar aturan ini segera rampung, Luhut menegaskan akan terus melakukan pembahasan dengan instansi terkait. “Masih rapat terus, kita kejar terus, supaya harga gas murah. Kalau gas murah itu bisa industri hulir lebih jalan," tambahnya.  (AN)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.