Rekonsiliasi Perhitungan Realisasi Lifting Migas Triwulan II

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaksanakan rekonsiliasi perhitungan realisasi lifting migas triwulan II tahun 2019 di Bekasi, Kamis (22/8). Kegiatan ini juga dihadiri oleh wakil dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, KKKS serta daerah penghasil migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih ketika membuka acara tersebut mengungkapkan, dalam APBN tahun 2019 yang telah disetujui Pemerintah dan DPR RI, ditargetkan penerimaan migas sebesar Rp 234,73 triliun yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro yaitu lifting minyak bumi sebesar 775.000 barel per hari, gas bumi 1.250.000 barel setara minyak per hari, ICP sebesar US$ 70 per barel dan nilai tukar rupiah Rp. 15.000 per US$.

Di sisi lain, kinerja kegiatan usaha hulu migas sampai dengan triwulan II tahun 2019 (periode Januari sampai Juni 2019), secara nasional adalah realisasi lifting migas bumi rata-rata sebesar 752.000 barel per hari atau 97% dari target serta gas bumi sebesar 1.037.000 barel setara minyak per hari atau 83% dibanding asumsi APBN 2019. Sedangkan realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 63,14 per barel, atau 90% dari target.

Menurut Soerja, sampai dengan triwulan II tahun 2019, pencapaian target lifting migas masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala non teknis lainnya. Koordinasi yang telah berjalan antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia, diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya.

"Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas dan KKKS senantiasa berusaha untuk dapat mempertahankan dan/atau meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya," ujar Soerja.

Cara yang dilakukan, antara lain optimalisasi perolehan migas dari cadangan migas yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak, melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama serta meningkatkan kehandalan fasilitas produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah unplanned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak.

"Juga mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enchanced Oil Recovery (EOR)," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Soerja juga menegaskan bahwa transparansi sudah menjadi komitmen bersama. Kebutuhan informasi sudah menjadi kebutuhan publik, terutama bagi daerah yang memiliki kegiatan usaha hulu migas.

"Untuk itu, kesamaan pemahaman mutlak diperlukan dan melihat secara arif ketentuan peraturan yang berlaku dan pada akhirnya dapat menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tutup dia.

Hasil penghitungan realisasi lifting migas ini selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dipergunakan sebagai dasar penghitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan dan penyaluran dana bagi hasil SDA migas tahun 2019.

Data realisasi lifting migas disusun berdasarkan laporan KKKS dan SKKMIGAS kepada Ditjen Migas yang copy-nya juga diserahkan ke daerah. Dalam menghitung gross revenue, didasarkan atas harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada periode bulan yang bersangkutan.

Wakil daerah penghasil yang diundang pada rapat ini yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua Barat. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.