Rekomendasi Komite Eksplorasi Nasional Terkait Program Kerja Migas

Jakarta, Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang diketuai Andang Bachtiar, menyerahkan rekomendasi akhir terkait program kerja migas kepada Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung Kelistrikan, Selasa (26/1) petang.

Rekomendasi akhir KEN ini terdiri dari riset-riset dasar migas, strategi eksplorasi dalam wilayah yang akan habis masa kontraknya, pencabutan PP No. 79 Tahun 2010 dan perubahan PSC term dalam kontrak kerjasama, revisi kontrak migas non-konvensional, fokus eksplorasi dan peningkatan cadangan migas, tata kelola perijinan migas, keterbukaan data migas dan revisi UU migas.

Terkait riset-riset dasar migas, KEN merekomendasikan diluncurkannya program riset dasar eksplorasi migas di tahun 2016 yang meliputi riset migas non-konvensional, sistem petroleum pra-tersier, gas biogenik dan sistem petroleum gunung api, yang hasilnya akan digunakan untuk mendelineasi wilayah-wilayah kerja baru migas dalam 2-5 tahun ke depan untuk mewujudkan Reserve Replacement Ratio (RRR) lebih dari 100%.

Riset migas non-konvensional difokuskan pada identifikasi karakteristrik potensi migas non-konvensional berdasarkan sifat-sifat kimia, fisika dan hubungan keduanya serta pengembangan analisis karakter seismik.

Sedangkan riset sistem petroleum pra-tersier, meliputi pengintegrasian hasil joint study pratersier di area Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), penambahan ruang lingkup program di unit Pusat Survei Geologi (Passive Seismic Tomography, rembesan migas mikro, Magnetotulerik, Gravity, Drop Core Survey), pemetaan geologi permukaan terintegrasi untuk batuan pra-tersier di sepanjang Pulau Sumatera.

Untuk riset sistem petroleum gunung api, difokuskan pada program riset peningkatan kualitas dan kuantitas data bawah permukaan pada cekungan sedimen potensial yang terkubur oleh endapan vulkanik muda di daerah Jawa dan Sumatera. Sedangkan riset gas biogenic difokuskan pada evaluasi potensi sumber daya gas biogenic 10 cekungan Indonesia (7 cekungan sedimen terbukti gas biogenik dan 3 cekungan frontier) dan kolokium serta simposium gas biogenik Indonesia.

Mengenai strategi eksplorasi dalam wilayah yang akan habis masa kontraknya, KEN merekomendasikan agar Pemerintah tidak memperpanjang wilayah kerja (WK) yang akan habis masa kontraknya tetapi memisahkan (carve out) wilayah produksi yaitu lapangan yang diproduksi, dari wilayah non-produksi baik secara horizontal maupun secara vertikal. Selanjutnya, mengalihkan wilayah produksi dengan terms and conditions yang baru dan membuka wilayah non-produksi sebagai WK eksplorasi.

Sementara itu terkait pencabutan PP No. 79 Tahun 2010 dan perubahan PSC Term dalam kontrak kerjasama, direkomendasikan agar Pemerintah mencabut PP No. 79 Tahun 2010 karena menjadi sebuah momok investasi eksplorasi migas di Indonesia.

PP ini dinilai bersifat kontroproduktif terhadap kegiatan eksplorasi yang ingin ditingkatkan secara signifikan oleh Pemerintah. Dan Pemerintah juga diharapkan melakukan peninjauan kembali ketentuan fiskal dalam kontrak kerjasama existing dan menawarkan ketentuan fiskal baru yang lebih menarik pada kontrak kerjasama yang akan dating, demi menjamin tingkat keekonomian untuk menarik bagi investor dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi.

Dalam revisi kontrak migas non-konvensional, Pemerintah diminta membentuk suatu task force khusus yang melibatkan Ditjen Migas, SKK Migas dan industri untuk menetapkan panduan umum dan khusus bagi pelaksanaan jenis kontrak baru maupun aturan yang jelas untuk peralihan dari kontrak lama ke kontrak baru sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional.

SKK Migas direkomendasikan membentuk tim yang berbeda dalam pelaksanaan eksplorasi maupun pengembangan MNK yang menggunakan kontrak Gross Split Sliding Scale karena kontrak ini memiliki mekanisme pelaksanaan kontrak yang sangat berbeda dengan jenis kontrak yang sudah diterapkan saat ini.

Untuk fokus eksplorasi dan peningkatan cadangan migas, Pemerintah direkomendasikan melakukan upaya tertentu dan fokus terhadap pengembangan sumber daya migas yang sudah ditemukan (discovered resources) sehingga potensi sejumlah 5,2 miliar barel minyak equivalent (2,7 miliar barel minyak dan 14 TCF gas) inplace dari 106 struktur (status 01.01.2015) dapat dikembangkan dan diproduksi serta fokus terhadap eksplorasi atas sumur-sumur dengan indikasi kandungan migas tetapi belum dilakukan pengujian dengan potensi cadangan sejumlah 16,6 miliar barel minyak equivalent dari 120 struktur (status 01.01.2015).

Sedangkan dalam tata kelola perizinan migas, Pemerintah diharap melakukan perizinan ‘satu atap, satu pintu, satu meja’ untuk mengakselerasi eksplorasi migas Indonesia. Dan Pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu seluruh jenis perizinan umum kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan sendiri oleh Pemerintah sebelum WK migas eksplorasi diberikan kepada kontraktor kontrak kerjasama melalui peningkatan kualitas konsultasi penetapan wilayah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di dalam konsultasi.

Untuk keterbukaan data migas, Pemerintah diminta melakukan penguatan kelembagaan pengelolaan data, termasuk penguatan infrastruktur dan pembiayaan oleh negara serta penegakan aturan penyerahan data, baik data baruyaitu 3 bulan setelah survei, maupun data lama (sunset policy penyerahan data lama).

KEN juga menilai perlu adanya perkembangan paradigma baru yakni data sebagai infrastruktur untuk menunjang kegiatan eksplorasi dan bukan objek PNBP sehingga akses dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan mudah dan murah. Misalnya dengan model membership yang dapat di-cost recovery oleh Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mendukung kegiatan survei umum melalui penawaran term & conditions yang lebih menarik.

Perlu dilakukan revisi UU migas untuk menjawab permasalahan bahwa minyak dan gas bumi adalah galian strategis, baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, bukan komiditi penghasil revenue semata apalagi devisa.

Dan dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang kementerian/lembaga dalam bidangnya masing-masing, menurut KEN, maka tata usaha, pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya dipusatkan pada kementerian yang bidang tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi.

Selain itu, data untuk pencarian dan pengembangan minyak dan gas bumi bukan merupakan sumber pendapatan negara, daerah penghasil migas harus berkecukupan migas untuk pembangunan dan mengembangkan industrinya,dan eksplorasi di daerah perbatasan dengan negara lain dan strategis dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia dalam konteks ketahanan nasional dan kemandirian energi. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.