Reaktifikasi Keanggotaan Indonesia di OPEC

Vienna, Hadirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Sidang Konferensi OPEC ke 168 di Vienna, Austria pada tanggal 4 Desember 2015 menegaskan aktifnya kembali Indonesia sebagai anggota OPEC. Dengan volume ekspor minyak bumi Indonesia di tahun 2014 hampir menembus angka 110 juta barel dan nilai ekspor mencapai US$ 10,3 milyar tentunya OPEC berharap Indonesia untuk aktif kembali dan memperkuat legitimasi OPEC sebagai organisasi multilateral di bidang perminyakan yang disegani pasar minyak dunia.

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan jumlah penduduk, OPEC memperkirakan kebutuhan minyak dunia pada tahun 2040 mencapai 111 juta BPD. Kebutuhan BBM Indonesia hingga tahun 2040 tumbuh rata-rata sebesar 4,2% per tahun pada skenario BaU. Ini akan meningkatkan kompetisi mendapatkan pasokan minyak di antara negara konsumen. Saat ini, 89% impor minyak mentah Indonesia masih bersumber dari negara-negara anggota OPEC antara lain Saudi Arabia, Angola, Nigeria, Irak, Qatar dan Algeria. Bilamana bukan sebagai anggota OPEC, status Indonesia sama dengan pembeli lainnya, Indonesia akan memerlukan effort lebih dalam berkompetisi mendapatkan pasokan minyak. Membeli di pasar spot, Indonesia akan membayar lebih mahal dengan model kontrak jangka pendek yang sifatnya penuh ketidakpastian jaminan pasokan. Membeli dari penjual non-OPEC juga sulit karena biasanya dikonsumsi sendiri, sudah terjual untuk jangka panjang atau diolah di kilang-kilang mereka sendiri. Indonesia sangat ingin mendapatkan keamanan pasokan minyak dalam bentuk kontrak jangka panjang untuk menjaga stabilitas pasokan energi didalam negeri.

Sebagai negara besar dengan kebutuhan energi yang cukup tinggi dan terus meningkat, Indonesia perlu memastikan ketahanan energinya. Meningkatkan ketahanan energi dilakukan dengan membenahi sektor energi di dalam negeri dalam bentuk memudahkan perijinan untuk investasi, menggalakkan eksplorasi, serta memperbaiki tata kelola. Hal ini diperkuat dengan peningkatan peran aktif negara dalam kerjasama luar negeri baik bilateral maupun multilateral. Negara-negara di dunia sekarang menempatkan bobot kerjasama bilateral dan multilateral di bidang energi sebagai salah satu pondasi keamanan pasokan energi bagi negaranya.

Di sektor energi Indonesia telah menjadi anggota International Energy Agency (IEA) sejak tanggal 17 November 2015 dan melalui Sidang Konferensi OPEC tanggal 4 Desember 2015, Indonesia kembali mengaktifkan keanggotaannya di OPEC mulai tahun 2016 dengan tujuan memastikan kepentingan nasional Indonesia terjaga. Indonesia akan mendapatkan manfaat dari keberadaannya di tengah-tengah organisasi energi global yang penting. Network energi di tingkat internasional membuka pintu yang lebih luas untuk percepatan alih teknologi, kesempatan bisnis yang saling menguntungkan, serta kesempatan bagi putera/puteri terbaik Indonesia berkiprah lebih luas di organisasi energi global.

Pentingnya hubungan internasional melalui kerjasama multilateral OPEC bagi Indonesia, terutama berkaitan dengan manfaat ekonomi yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Kerjasama multilateral di bidang energi melalui keanggotaan Indonesia dalam OPEC bertujuan memperkuat jejaring pasokan minyak serta untuk menjamin ketersediaan energi di dalam negeri, baik bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.