Tingkatkan Kompetensi, SDM Migas Harus Turun ke Lapangan

Jakarta, Pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Untuk itulah, sangat penting bagi industri migas meningkatkan kompetensi pekerjanya, termasuk juga turun ke lapangan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam kegiatan operasi migas.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto ketika mewakili Menteri ESDM dalam acara Focus Group Discussion (FGD)  Kebutuhan dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia  yang Kompeten di Subsektor Migas di Hotel JW Marriot, Kamis (28/11), mengungkapkan, Pemerintah bersama stakeholder harus bersama-sama meningkatkan kompetensi pekerja di bidang migas, agar dapat terserap dalam industri migas yang terus berkembang. Kompetensi ini tidak semata-mata diperoleh melalui pendidikan universitas, tetapi juga sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Namun demikian, lanjut dia, hal yang tak kalah penting adalah kewajiban bagi pekerja turun langsung ke lapangan untuk  mengatasi persoalan dalam kegiatan migas. “Selain pendidikan formal dan sertifikasi, penting juga untuk  terjun ke lapangan karena banyak sekali manfaatnya. Kita dapat meningkatkan kemampuan dengan langsung menyelesaikan persoalan yang timbul sehari-hari. Selalu ada ilmu baru yang kita peroleh di lapangan,” kata Djoko.

Sebagai contoh, kecelakaan yang terjadi dalam kegiatan operasi migas, mengajarkan banyak hal bagi para pekerja. Tidak hanya pelajaran untuk mengatasi keadaan, tetapi juga mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Lebih lanjut Djoko memaparkan, untuk meningkatkan kompetensi pekerja dalam rangka meningkatkan keselamatan dan profesionalitas serta untuk mengurangi kecelakaan, Kementerian ESDM melalui Permen ESDM No. 05 tahun 2015 mewajibkan pemberlakuan 35 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada kegiatan migas. “Pemberlakuan wajib tersebut diperlukan dalam rangka peningkatan keselamatan, tidak hanya kepada pekerja namun juga secara keteknikan (good engineering) dan lingkungan,” ungkap Djoko.

Ke depan,  diharapkan jumlah SKKNI bidang migas dapat ditingkatkan sehingga unit kompetensi yang ada dapat mencakup untuk semua jabatan yang ada di subsektor migas. “Perkembangan teknologi migas yang cepat juga membutuhkan SKKNI yang sesuai, sehingga kami terbuka untuk menerima usulan kaji ulang SKKNI dari stakeholder migas,” tambah dia.

Pelaksanaan standar kompetensi SKKNI dilakukan melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP diberikan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga pengawasan secara kelembagaan dilakukan oleh BNSP.  Hal itu menjadi suatu permasalahan apabila tidak dilakukan pengawasan teknis dari Instansi Teknis terkait. Didapatkannya LSP yang kurang kompeten disebabkan tempat uji kompetensi dan asesor yang kurang memadai. Oleh karena itu diharapkan ada kerja sama yang sinergis antara Kementerian ESDM dan stakeholder migas untuk pengembangan LSP bidang migas. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.