Tingkatkan Kesiagaan, Ditjen Migas Gelar Pelatihan APAR

Jakarta,  Untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman sekaligus melatih para pegawai dalam menghadapi kebakaran, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaksanakan Pelatihan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) di Gedung Ibnu Sutowo, Selasa (8/10).

“Urusan safety merupakan salah satu hal penting dalam kegiatan kita sehari-hari, termasuk juga menjaga keamanan gedung atau rumah. Dengan pelatihan ini diharapkan kita dapat menumbuhkan kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan rumah dan gedung. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, kita malah tidak bisa memadamkan api karena panik atau alatnya rusak,” kata  Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo ketika membuka acara ini.

Dia melanjutkan, meski sebagian pegawai Ditjen Migas telah mengetahui dan mengikuti pelatihan semacam ini sebelumnya,  namun kemampuan tersebut harus tetap diasah secara teratur. “Skill itu harus diasah secara reguler. Nanti kita bisa menggunakan APAR yang ada untuk latihan,” tambahnya.

Narasumber pada pelatihan ini adalah M Tasor dari Pudiklatkar Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Mengawali paparannya, Tasor mengungkapkan, kebakaran merupakan ancaman yang serius. Berdasarkan data, per tahunnya untuk Provinsi DKI Jakarta terjadi 1.500 peristiwa kebakaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67% kebakaran diakibatkan oleh konslet listrik. “Kalau dirata-rata, per hari 4 sampai 5 kali terjadi kebakaran. Ini nyata dan bukan tidak mungkin mengancam gedung dan rumah kita. Ini harus mendapat perhatian serius. Alhamdulillah, Kementerian ESDM sangat concern dengan ancaman itu. Pelatihan ini tidak hanya teoritis tapi sekaligus praktek,” papar Tasor.

Sistem manajemen keselamatan kebakaran gedung harus dilakukan baik pada sebelum, saat terjadi kebakaran,  maupun setelah api berhasil dipadamkan. Berdasarkan Perda Nomor  8 tahun 2008, pemilik dan/atau pengguna bangunan yang mengelola bangunan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan dan sedang I dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 orang, wajib membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung.  Manajemen keselamatan kebakaran gedung dipimpin oleh kepala dan wakil kepala manajemen keselamatan kebakaran gedung.

“Pada kondisi darurat, harus jelas siapa melakukan apa, siapa yang harus bertugas menelepon pemadam kebakaran, memandu penghuni ke luar gedung dan sebagainya. Ini harus diatur,” katanya.

Berkaitan dengan sistem manajemen keselamatan kebakaran ini, terdapat tiga hal yang harus dilakukan oleh manajemen gedung yaitu membentuk struktur organisasi pemadam kebakaran untuk menentukan dan fungsi masing-masing, menunjuk petugas jika terjadi kebakaran dan petugas yang ditunjuk harus dilatih dengan baik.  

Kebakaran pasti menimbulkan kerugian. Untuk mencegah hal tersebut,  penting dilakukan identifikasi sumber bahaya, inventarisasi sarana proteksi dan jalan keluar, inspeksi uji coba berkala, tindakan pemeliharaan dan perawatan peralatan serta pengawasan terhadap tempat dan lingkungan kerja.  

Selain itu, struktur organisasi manajemen pengamanan kebakaran, gambar situsasi rute penyelamatan, rencana tindakan keadaan darurat kebakaran dan gladi/simulasi kebakaran dan evakuasi penghuni.

“Ketika terjadi kebakaran, maka hal yang dilakukan adalah mendeteksi, alarm, padamkan-lokalisir, evakuasi, rescue dan P3K dan amankan. Sesudah kebakaran, harus dilakukan investigasi, analisis, rekomendasi dan rehabilitasi,” terang Tasor.

Pelatihan mengatasi kebakaran terdiri dari latihan kering, basah dan simulasi evakuasi penghuni.  “Penting untuk diketahui apakah seluruh penghuni telah mengetahui  pintu keluar, APAR, hidran, tombol dan lain-lain. Selain itu, peran kebakaran dapat bekerja sesuai waktu yang direncanakan serta penghuni dapat evakuasi dengan aman dan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Simulasi atau pelatihan harus dilakukan minimal 6 bulan sekali dan  dilakukan tanpa pemberitahuan minimal setahun sekali. Kegiatan diupayakan melibatkan semua shift kerja. Skenario simulasi diusakan mendekati kondisi sebenarnya dan koordinasi dengan instansi terkait.

Tasor memaparkan, metode yang harus dilakukan untuk memadamkan api adalah mengurangi temperatur, memindahkan bahan bakar, mengeluarkan oksigen dan menghambat reaksi rantai/penjalaran.  Untuk itulah, sangat penting untuk mengetahui definisi  alat pemadam kebakaran (APAR) yaitu suatu alat pemadam kebakaran yang dapat dijinjing/dibawa, dioperasikan oleh satu orang, berdiri sendiri,  mempunyai berat antara 0,5 kg -16 kg dan digunakan pada api awal.         

“Dengan mengenal berbagai jenis media pemadam diharapkan dapat memilih media pemadam yang tepat dari satu klasifikasi kebakaran tertentu. Ketepatan memilih media pemadam maka dapat dicapai pemadaman kebakaran yang efektif dan efisien,” ungkap Tasor.

Jenis media pemadam dibagi dua yaitu basah: air dan busa serta kering: dry powder, CO2 dan hallon. Setiap jenis APAR memiliki keuntungan. Misalnya APAR jenis air mempunyai daya serap panas yang besar, daya pengembangan menjadi  uap yang sangat tinggi,  pada temperatur normal air beratnya relatif stabil, mudah disimpan, diangkat dan dialirkan, mudah didapat dalam jumlah yang banyak dan dapat  dipancarkan dalam bentuk:  jet,spray, fog.

Pemasangan dan penempatan APAR di gedung atau di rumah, dilakukan pada posisi atau lokasi yang mudah dilihat, dicapai/diambil dan dilengkapi dengan tanda pemasangan dan  harus  sesuai dengan jenis dan kelas kebakaran. APAR juga diletakkan menggantung pada dinding/dalam lemari kaca di ketinggian 15-120 cm serta  suhu antara 40 C – 490 C.

Persyaratan APAR yang harus diperhatikan adalah  tabung dalam keadaan baik ( tidak berkarat), etiket harus dapat dibaca dan dimengerti dengan jelas, segel harus dalam keadaan utuh, selang harus tahan tekanan tinggi dan dalam keadaan baik, tutup harus dalam keadaan baik dan terpasang dengan erat,  untuk storage pressure tekanan tidak boleh kurang dari batas yang telah ditentukan  dan terakhir, untuk type cartridge tidak ada kebocoran pada membran tabung gas.

Cara menggunakan APAR yaitu menarik pin pengaman di mana ketika menarik, biarkan handle yang atas bebas (jangan ditekan) serta mengarahkan corong ke sumber api. Selanjutnya ketika handle telah ditekan, jangan berhenti sebelum apinya padam atau isinya habis.  Sapukan dari kiri ke kanan atau dari kanan ke kiri.

Berikut ini hal-hal yang  yang harus dilakukan penghuni gedung bila terjadi kebakaran:

  1. Pada saat menemukan kobaran api, aktifkan alarm kebakaran atau hubungi operator.
  2. Jika mampu, padamkan dengan peralatan yang tersedia (APAR dan hidran kebakaran).
  3. Hentikan kegiatan atau hubungan telepon.
  4. Jangan panik, tunggu pengumuman selanjutnya.
  5. Jangan melakukan tindakan yang membuat orang lain panik (lari,      saling mendorong, berteriak).
  6. Jika bukan regu kebakaran, carilah exit terdekat; Jangan sekali-kali gunakan lift.
  7. Jika sudah berada di luar bangunan, jangan masuk kembali untuk alasan apapun.
  8. Segera tinggalkan ruangan .
  9. Jangan pikirkan barang.
  10. Keselamatan jiwa  lebih penting
  11. Pada saat menuju keluar, jangan sekali-kali menggunakan lift
  12. Tutuplah semua pintu yang telah dilewati, untuk menghambat penjalaran api.
  13. Jika terperangkap di dalam ruangan, beritahu keberadaan Anda kepada orang di luar
  14. Tutup celah di bawah pintu dengan kain basah, untuk menghindari masuknya asap atau kobaran api.
  15. Jika terperangkap dalam ruangan berasap, selamatkan diri dengan merangkak. Udara di bagian bawah relatif lebih bersih dari pengaruh asap.
  16. Jangan melompat, tunggu bantuan petugas rescue.
  17. Setelah keluar dari pintu terakhir (muara jalan keluar/exit discharge) langsung menuju tempat berhimpun (assembly point) yang telah ditentukan.
  18. Petugas akan melakukan pendataan personil (penghuni).
  19. Dilarang memasuki ruangan kembali sebelum dinyatakan status aman. (TW)

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.