Tingkatkan Disiplin Pegawai, Ditjen Migas Gelar Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021
Jakarta, Untuk meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai disiplin PNS agar tidak terjadi pelanggaran disiplin (zero disciplinary violation), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Aula Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (23/6).
Sesditjen Migas Setyorini Tri Hutami dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kata disiplin identik sebagai sesuatu yang mengerikan atau menakutkan. Meski demikian, kenyataannya masih banyak terdapat pelanggaran disiplin di sekitar kita. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya pemahaman terkait hal tersebut atau kita sendiri abai mengingat pelanggaran yang terjadi tidak ditindaklanjuti sebagai bentuk pelanggaran.
“Padahal dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini telah diatur secara jelas. Begitu juga pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara detail dijabarkan bagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021 itu dapat diimplementasikan,” papar Setyorini yang biasa dipanggil Rini.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Menurut Rini, selaku ASN maka kita seharusnya menjadikan disiplin sebagai pagar, pengingat sekaligus yang senantiasa mendampingi derap langkah kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Kita ingin membangun disiplin sebagai pondasi yang fundamental sehingga tidak menemukan lagi krikil-krikil atau batu besar yang dapat menghambat laju pencapaian organisasi yang berujung kerugian pada ASN itu sendiri ke depan. Kesuksesan suatu organisasi sangat tergantung pada kedisiplinan pegawainya,” tambah Rini.
Sekretariat Ditjen Migas yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan kepada seluruh unit di lingkungan Ditjen Migas, lanjut dia, berupaya melakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Namun perlu dipahami bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembinaan pelanggaran dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai.
“Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapatkan informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” tegasnya.
Untuk menegakkan aturan disiplin pegawai, bukan hal yang mudah karena harus melalui proses yang panjang. Lantaran itulah, para pegawai dituntut juga memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan disiplin PNS. “Mengingat pemahaman disiplin pegawai ini sangat penting, kami berencana melakukannya secara reguler,” pungkas Rini.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Purjiyanta, menjelaskan, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
PNS memiliki kewajiban yaitu setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Selain itu, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urainya.
PNS juga wajib:
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja. (Pasal 15: dihitung secara kumulatif, dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya apabila tidak masuk secara terus menerus selama 10 hari kerja).
- Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Purjiyanta memaparkan, permasalahan terkait disiplin PNS yang masuk ke BPASN terutama adalah tidak masuk kerja, tipikor dan hidup bersama tanpa menikah, serta pelecehan seksual.
Tingkat dan jenis hukuman disiplin terbagi 3 yaitu hukuman displin ringan, sedang dan berat. Penjatuhan hukuman disiplin:
- Setiap penjatuhan hukuman disiplin (HD) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
- PNS berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan beberapa pelanggaran, kepadanya hanya dijatuhi satu jenis HD yang terberat.
- PNS yang pernah dijatuhi HD, kemudian melakukan pelangaran yang sifatnya sama, maka dijatuhi HD yang lebih berat dari HD yang pernah dijatuhkan.
- PNS tidak dapat dijatuhi HD 2 kali atau lebih untuk pelanggaran disiplin yang sama.
- Hukuman disiplin yang akan dijatuhkan pada PNS yang mendapatkan penugasan khusus dan bukan merupakan kewenangan pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan tempat penugasan khusus, maka pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan HD kepada pimpinan instansi induk disertai berita acara pemeriksaan.
Hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak diterima. Keputusan HD yang diajukan upaya administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya. “Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri,” tambah Purjiyanta. (TW)